Peran Nusron tentang Dampak Pembatalan Masa HGU 190 Tahun pada Investasi IKN

admin.aiotrade 17 Nov 2025 2 menit 15x dilihat
Peran Nusron tentang Dampak Pembatalan Masa HGU 190 Tahun pada Investasi IKN

Penjelasan Menteri ATR/BPN tentang Putusan MK yang Membatalkan Masa HGU di IKN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan masa hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan mengganggu arus investasi. Menurutnya, putusan tersebut lebih menyoroti perubahan durasi hak, bukan kepastian berusaha.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ujar Nusron dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 November 2025.

Sebelumnya, Pasal 16A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menyebutkan bahwa hak atas tanah di wilayah IKN dalam bentuk HGU dapat diberikan selama maksimal 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua selama 95 tahun lagi. Dengan demikian, total masa penguasaan tanah bisa mencapai 190 tahun, asalkan memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.

Namun, dalam putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 13 November 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan dari dua warga asli Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur—wilayah yang menjadi lokasi pembangunan IKN. Pemberian HGU selama 190 tahun dinilai berpotensi merugikan masyarakat lokal yang telah memiliki hak atas tanah secara turun-temurun.

Menurut Nusron, putusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Menteri ATR/BPN menyatakan menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Nusron, putusan tersebut menjadi landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN.

Nusron menjelaskan bahwa pemerintah, termasuk Kementerian BPN dan Otorita IKN, akan segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis. Tujuannya agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan Mahkamah.

Ia menambahkan bahwa putusan MK tersebut menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, terutama perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat. “Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN,” kata Nusron. “Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial.”

Soal putusan Mahkamah Konstitusi, MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena memberi rentang waktu penguasaan tanah yang terlalu panjang dan berpotensi mengurangi kendali negara atas tanah di wilayah IKN. “Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara sehingga tidak melemahkan kedaulatan negara,” ujar Kakim MK Guntur Hamzah saat membacakan putusan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan