
Komisi XII DPR RI Mendorong Penetapan Harga Patokan Mineral Timah
Komisi XII DPR RI menyoroti pentingnya segera menetapkan Harga Patokan Mineral (HPM) komoditas timah. Hal ini dianggap sebagai langkah kunci dalam memperbaiki tata kelola pertimahan nasional yang lebih transparan dan berkelanjutan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Minerba dan Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian ESDM, serta para perwakilan dari PT TIMAH Tbk dan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI), pada Selasa (11/11/2025) malam.
Bambang menyebutkan bahwa dalam RDP ini, beberapa isu utama terkait upaya perbaikan tata kelola timah secara nasional dibahas. Salah satu fokus utama adalah formula dalam perhitungan HPM.
"Kami meminta Dirjen Minerba untuk membuat formula HPM Timah yang memadukan masukan dari Direktur Mineral dan Direktur Program. Hal ini bertujuan agar dapat mendukung penyelesaian perhitungan HPM yang lebih akurat," ujarnya.
Selain itu, Komisi XII memberikan tenggat waktu kepada Kementerian ESDM untuk menyelesaikan penetapan HPM Timah dalam dua bulan ke depan. Targetnya, HPM harus sudah baku pada 1 Januari 2026.
"Tujuan utamanya adalah agar pemerintah hadir dalam mengatur tata kelola pertimahan. Ini akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan. Kami menegaskan bahwa 1 Januari 2026 merupakan batas akhir untuk menyelesaikan HPM ini. Harga patokan tersebut harus mewakili semua kepentingan, baik dari PT TIMAH Tbk maupun asosiasi secara umum. Ini akan menjadi aturan main yang adil," jelasnya.
Dalam kesimpulan RDP tersebut, Bambang juga meminta Direktorat Jenderal Minerba untuk merumuskan formulasi yang tepat dan komprehensif dalam penetapan HPM timah. Tujuannya adalah agar kebijakan tersebut mencerminkan keadilan dan berkelanjutan dalam sektor Pertimahan nasional.
Peran Pihak Swasta dalam Penetapan HPM
Sebelumnya, Direktur Utama PT TIMAH Tbk, Restu Widiyantoro, juga menyampaikan usulan untuk mempercepat penetapan harga patokan mineral timah. Ia menjelaskan bahwa isu utama yang muncul adalah ketiadaan harga patokan yang bisa menjadi acuan, sehingga tata kelola masih belum optimal.
"Karena sebagian besar harga ditentukan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan masing-masing, harga di lapangan sangat bervariasi. Dengan adanya HPM yang jelas, tata kelola pertimahan bisa lebih terarah," ujarnya.
Harwendro, Ketua Asosiasi Eksportir Timah Indonesia, juga menyambut baik rencana pemerintah untuk segera menetapkan HPM. Ia menilai bahwa HPM akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terkait harga pembelian dari masyarakat.
"Kami dari asosiasi mendukung adanya HPM. Kami sedang mendorong agar hal ini segera direalisasikan, sehingga tata kelola pertimahan ke depan bisa lebih baik dan lebih transparan," tutupnya.