Perbandingan Kebijakan Rumah Rakyat Zohran Mamdani dan Maruarar Sirait

admin.aiotrade 10 Nov 2025 3 menit 16x dilihat
Perbandingan Kebijakan Rumah Rakyat Zohran Mamdani dan Maruarar Sirait

Perbedaan Pendekatan Kebijakan Perumahan di Jakarta dan New York

Krisis keterjangkauan hunian atau housing affordability adalah isu yang sama-sama dihadapi oleh kota-kota metropolitan di seluruh dunia, termasuk Jakarta dan New York. Namun, solusi yang ditawarkan oleh pemerintah di kedua kota tersebut menunjukkan perbedaan ideologi yang tajam, dan hal ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Di New York, kebijakan perumahan yang diusung oleh Wali Kota Zohran K Mamdani, seorang Sosialis Demokrat, menekankan intervensi publik radikal. Sementara itu, kebijakan yang diterapkan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Indonesia, Maruarar Sirait, lebih cenderung memfasilitasi sektor swasta secara pragmatis. Perbedaan ini mencerminkan dua kutub pendekatan yang berbeda dalam menghadapi krisis perumahan.

Pemerintah Memegang Kendali di New York

Menurut pengamat perumahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, kebijakan Zohran Mamdani didasarkan pada kritik tajam bahwa krisis perumahan tidak dapat diselesaikan dengan hanya menyerahkan pasar sepenuhnya kepada developer swasta. Ia menilai bahwa arah utama Zohran adalah public sector led, atau sektor publik yang memimpin. Dalam hal ini, pemerintah menjadi driver utama, sementara swasta menjadi mitra pelaksana.

Dalam kebijakan Zohran, pemerintah tidak hanya memberikan subsidi dan izin semata, tetapi juga menyediakan tanah negara, membuat masterplan, dan mengarahkan proyek pembangunan. Hal ini memungkinkan Zohran untuk menetapkan target ambisius, yaitu memproduksi 200.000 unit rumah yang disebut sebagai social housing. Rumah-rumah ini dibangun oleh serikat pekerja dan koperasi perumahan.

Untuk mencapai target tersebut, Zohran memperkuat sektor buruh, sektor koperasi, dan sektor publik agar pasokan hunian terjangkau tetap terjaga. Selain itu, ia juga memegang kendali atas harga rumah, terutama tarif sewa apartemen, melalui kebijakan freeze the rent. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi 2 juta penyewa dari kenaikan sewa yang mencekik.

Dana untuk membangun ratusan ribu unit rumah tersebut berasal dari peningkatan pajak progresif pada pengusaha dan korporasi, serta pinjaman publik baru. Skema perpajakan ini memaksa konglomerat properti menanggung biaya sosial dari pembangunan kota.

Pendekatan Ara yang Berbasis Karitas

Sebaliknya, Jehansyah menyoroti pendekatan yang dilakukan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia, Maruarar Sirait, masih terfokus pada memfasilitasi sektor swasta raksasa. Menurutnya, kebijakan ini tidak memiliki program yang bersifat public sector led dalam penyediaan pasokan hunian.

Ia mengkritik kebijakan berbasis charity based yang menghasilkan produksi rumah sangat minimal. Program Rumah Gratis yang dilaksanakan melalui kemitraan swasta, seperti Agung Sedayu Group, Djarum Group, Adaro Group, dan perusahaan raksasa lainnya, hanya menghasilkan produksi sekitar 250-an unit rumah gratis. Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan backlog perumahan yang mencapai 9,9 juta keluarga nasional atau kebutuhan satu juta unit di Jakarta sendiri.

Kebijakan Ara dinilai cenderung berfokus pada tengah dan hilir, seperti klaim atas program subsidi KPR atau subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan atau sekarang Kredit Program Perumahan (KPP) dari Kementerian Keuangan. Akibatnya, pemerintah belum maksimal menjalankan kewajiban di sisi supply (hulu), yaitu menugaskan lembaga publik, menyediakan tanah negara yang murah, dan mengkoordinasikan infrastruktur dasar.

Jehansyah menegaskan, "Melibatkan swasta itu tidak sama dengan menyerahkan pada swasta sejak dari hulu." Ia menyarankan agar pemerintah meniru model pembangunan kawasan siap bangun, di mana penyiapan kawasan dasar dilakukan oleh pemerintah melalui infrastruktur dan pembebasan lahan, sementara swasta diundang untuk bekerja sama di dalam proyek-proyek yang sudah disiapkan itu.

"Yang harus dilakukan Ara adalah memperkuat sektor publik untuk memproduksi hunian, dan menerapkan regulasi ketat agar harga tidak melonjak," tutup Jehansyah.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan