Perbedaan Kekayaan Bupati dan Wakil Bupati Selama Menjabat, Kang Giri Naik, Lisdyarita Turun

admin.aiotrade 12 Nov 2025 3 menit 32x dilihat
Perbedaan Kekayaan Bupati dan Wakil Bupati Selama Menjabat, Kang Giri Naik, Lisdyarita Turun

Perbedaan Kekayaan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo

Perbedaan kekayaan antara Bupati Ponorogo yang kini terjerat korupsi, Sugiri Sancoko, dengan Wakil Bupati Lisdyarita selama menjabat menjadi topik yang menarik perhatian. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), kekayaan Sugiri Sancoko terus meningkat, sedangkan kekayaan Lisdyarita justru mengalami penurunan.

Kekayaan Bupati Ponorogo yang Terjerat Korupsi

Sugiri Sancoko telah melaporkan harta kekayaannya sejak tahun 2020 hingga 2025, kecuali pada tahun 2024 dia tidak melaporkan harta kekayaannya. Awal menjabat sebagai Bupati Ponorogo, kekayaan Sugiri mencapai Rp5,037 miliar. Dalam laporan tersebut, harta ini terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp4,3 miliar, kendaraan bermotor senilai Rp237,5 juta, aset bergerak lainnya senilai Rp165,6 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp300,6 juta.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Tanah dan bangunan Sugiri tersebar di berbagai daerah, seperti Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, dan Pasuruan. Selain itu, ada juga tanah warisan di Ponorogo yang bernilai hingga Rp620 juta. Transportasi yang dimilikinya termasuk mobil Toyota Alphard senilai Rp200 juta dan motor Vespa Primavera senilai Rp37,5 juta.

Pada LHKPN tahun 2021, kekayaan Sugiri meningkat sekitar Rp300 jutaan, sehingga totalnya menjadi Rp5,334 miliar. Tahun 2022, kekayaannya naik lagi sekitar Rp361 jutaan, menjadi Rp5,695 miliar. Di tahun 2023, kekayaannya kembali meningkat sebesar Rp499,8 juta, mencapai Rp6,195 miliar. Sebelum ditangkap KPK, Sugiri juga melaporkan kekayaannya pada tahun 2025, dengan kenaikan sekitar Rp163 juta, sehingga totalnya menjadi Rp6,358 miliar.

Kekayaan Wakil Bupati yang Kini Menjadi Plt Bupati

Berbeda dengan Sugiri, kekayaan Lisdyarita justru turun dari awal menjabat hingga akhir periode pertama. Dalam laporan LHKPN yang diterbitkan oleh elhkpn.kpk.go.id, Lisdyarita melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2024. Saat Pilkada 2020, Lisdyarita memiliki harta kekayaan lebih dari Rp13 miliar, tetapi pada Pilkada 2024 hanya tersisa Rp3 miliar.

Aset yang dimiliki Lisdyarita meliputi tanah dan bangunan senilai Rp5,2 miliar, kendaraan senilai Rp46 juta, serta kas sebesar Rp30 juta. Dalam laporan tersebut, hanya dua unit sepeda motor yang menjadi aset pribadinya. Sebelum terjun ke politik, Lisdyarita adalah pengusaha sapi. Ia kemudian merambah ke dunia politik dan pernah menjadi caleg DPR RI dari Partai Perindo pada 2019, namun gagal duduk di kursi Senayan.

Pada Pilkada 2021, Lisdyarita bergabung dengan PDI Perjuangan dan berpasangan dengan Sugiri Sancoko. Mereka berhasil mengalahkan petahana Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni. Lisdyarita dikenal aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan organisasi perempuan di Ponorogo, fokus pada isu pemberdayaan perempuan, pendidikan anak, dan kesejahteraan keluarga.

Ketika ditunjuk sebagai Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita berkomitmen untuk menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. "Kami akan fokus menjaga agar roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan masyarakat tidak terganggu, dan program prioritas terus dilanjutkan," ujarnya.

Kasus Korupsi yang Menimpa Sugiri Sancoko

Sugiri Sancoko kini ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proses promosi dan mutasi jabatan. Selain Sugiri, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Sucipto, dan rekanan RSUD Ponorogo.

Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo akan diganti. Ia langsung berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko agar posisinya tidak diganti.

Pada Februari 2025, Yunus memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Kemudian, pada April-Agustus 2025, Yunus menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono. Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko. Total uang yang diberikan Yunus mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono.

Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 7 November 2025, mengamankan sejumlah 13 orang. Uang tunai sebesar Rp500 juta diamankan sebagai barang bukti dalam kegiatan tersebut.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan