Perbedaan Kekayaan Bupati Sugiri Sancoko dan Wakilnya Selama Jabatan, Kang Giri Naik, Lisdyarita Tur

admin.aiotrade 12 Nov 2025 3 menit 13x dilihat
Perbedaan Kekayaan Bupati Sugiri Sancoko dan Wakilnya Selama Jabatan, Kang Giri Naik, Lisdyarita Tur

Perbedaan Kekayaan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo

Sejumlah perbedaan terlihat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) antara Bupati Ponorogo yang kini nonaktif, Sugiri Sancoko, dengan Wakil Bupati Lisdyarita. Selama masa jabatannya, kekayaan Sugiri Sancoko selalu mengalami peningkatan, sementara kekayaan Lisdyarita justru menurun dari awal menjabat hingga akhir periode pertamanya.

Kekayaan Bupati Ponorogo yang Terus Bertambah

Sugiri Sancoko telah melaporkan kekayaannya secara berkala sejak 2020 hingga 2025, kecuali pada tahun 2024 ia tidak melaporkan harta kekayaannya. Awal menjadi Bupati Ponorogo, kekayaan Sugiri mencapai Rp5,037 miliar. Rincian harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp4,3 miliar, kendaraan dan mesin senilai Rp237,5 juta, serta aset bergerak lainnya senilai Rp165,6 juta dan kas serta setara kas senilai Rp300,6 juta.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Tanah dan bangunan Sugiri tersebar di berbagai daerah, termasuk Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, dan Pasuruan. Ia juga memiliki beberapa tanah warisan di Kabupaten Ponorogo. Kendaraan milik Sugiri antara lain mobil Toyota Alphard senilai Rp200 juta dan motor Vespa Primavera senilai Rp37,5 juta.

Pada LHKPN 2021, kekayaan Sugiri meningkat sebesar Rp300 jutaan, sehingga totalnya menjadi Rp5,334 miliar. Tahun 2022, kekayaannya naik lagi sekitar Rp361 jutaan, mencapai Rp5,695 miliar. Di tahun 2023, kenaikan tercatat sebesar Rp499,8 juta, menjadikannya Rp6,195 miliar. Sebelum ditangkap KPK, Sugiri juga melaporkan kekayaannya pada tahun 2025, dengan kenaikan sekitar Rp163 juta, sehingga totalnya menjadi Rp6,358 miliar.

Kekayaan Wakil Bupati yang Menurun

Berbeda dengan Sugiri, kekayaan Lisdyarita justru mengalami penurunan dari awal menjabat hingga akhir periode pertamanya. Dalam laporan LHKPN yang diterbitkan oleh elhkpn.kpk.go.id, Lisdyarita melaporkan kekayaannya pada 30 Maret 2024. Saat itu, jumlah kekayaannya hanya sebesar Rp3 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan saat Pilkada 2020, yaitu Rp13 miliar lebih.

Aset yang dimiliki Lisdyarita antara lain tanah dan bangunan senilai Rp5,2 miliar, kendaraan senilai Rp46 juta, serta kas sebesar Rp30 juta. Ia hanya memiliki dua unit sepeda motor sebagai kendaraan pribadi.

Sebelum terjun ke dunia politik, Lisdyarita pernah menjadi pengusaha sapi. Ia kemudian memperluas bisnisnya ke dunia politik, menjadi calon legislatif DPR RI dari Partai Perindo pada 2019. Meskipun gagal duduk di Senayan, ia beralih ke PDI Perjuangan dan maju sebagai Wakil Bupati Ponorogo bersama Sugiri Sancoko pada Pilkada 2021.

Komitmen Lisdyarita Sebagai Plt Bupati

Setelah Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK, Lisdyarita kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo. Ia berkomitmen untuk menjaga stabilitas birokrasi dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal. "Kami akan fokus menjaga agar roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan masyarakat tidak terganggu, dan program prioritas terus dilanjutkan," ujarnya.

Kasus Korupsi yang Melibatkan Sugiri Sancoko

Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka suap dalam proses promosi dan mutasi jabatan. Selain dirinya, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma; Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo; dan Sucipto, rekanan RSUD Ponorogo.

Kasus ini bermula ketika Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa posisinya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo akan diganti. Ia kemudian berkoordinasi dengan Agus Pramono untuk menyiapkan uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko agar posisinya tidak diganti.

Pada Februari 2025, Yunus memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Kemudian, pada April-Agustus 2025, ia menyerahkan uang senilai Rp325 juta kepada Agus Pramono. Pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko. Total uang yang diberikan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus Pramono.

Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 7 November 2025, mengamankan sejumlah 13 orang. Uang tunai sebesar Rp500 juta diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan