
Perbedaan Pandangan Mengenai Bantuan dari Lembaga PBB di Aceh
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf dan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin memiliki pandangan yang berbeda terkait langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang meminta bantuan dari dua lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menangani bencana. Dua lembaga tersebut adalah United Nations Development Programme (UNDP) dan UNICEF.
Dede Yusuf menilai bahwa langkah Pemprov Aceh dalam meminta bantuan dari dua lembaga PBB ini tidak perlu dipersoalkan. Menurutnya, dalam kondisi darurat bencana, pemerintah daerah berhak meminta bantuan dari pihak mana pun. Ia menegaskan bahwa bantuan harus dipandang sebagai upaya pertolongan mencegah korban lebih banyak.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Kita yakinkan juga bahwa pemerintah dan presiden sudah melakukan upaya maksimal menangani kondisi. Negara lain pun juga sudah menawarkan bantuan," tegas Dede.
Sementara itu, Muhammad Khozin menilai langkah Pemprov Aceh yang meminta bantuan dari dua lembaga PBB untuk menangani bencana tidak tepat. Menurutnya, urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Pemda tak memiliki kewenangan hubungan luar negeri. Urusan luar negeri merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat," ujar Khozin.
Ia merujuk Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan sejumlah kewenangan absolut berada di tangan pemerintah pusat. "Salah satunya adalah politik luar negeri, itu domain absolut pemerintah pusat, tidak bisa diutak atik," tambahnya.
Namun, Khozin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak sepenuhnya dilarang menjalin kerja sama dengan pihak luar negeri. Menurut dia, kerja sama tersebut harus berada dalam kerangka dan persetujuan pemerintah pusat.
"Namun, konteksnya kerja sama Pemda dengan lembaga atau Pemda di luar negeri atas dasar kerja sama penerusan kerja sama pemerintah pusat atau atas dasar persetujuan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PP No 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah," jelas Khozin.
Dalam konteks bantuan luar negeri akibat bencana, Khozin menyebut pemerintah daerah dimungkinkan menerima bantuan dari luar negeri, tetapi tetap harus melalui mekanisme pemerintah pusat. Peran pemerintah daerah, kata dia, sebatas mengusulkan.
"Posisi Pemda hanya pengusul ke pemerintah pusat. Lembaga penentu adalah pemerintah pusat, yakni BNPB sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP No 28 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana," jelasnya.
Permintaan Bantuan PBB oleh Pemprov Aceh
Mengenai permintaan bantuan PBB tersebut, sebelumnya disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA pada Minggu (14/12/2025). "Secara khusus Pemerintah Aceh resmi juga telah menyampaikan permintaan keterlibatan beberapa lembaga internasional atas pertimbangan pengalaman bencana tsunami 2004, seperti UNDP dan UNICEF," kata Muhammad dalam keterangan tertulisnya.
Menurut dia, selain telah menyurati dua lembaga tersebut, saat ini juga tercatat sekitar 77 lembaga dengan mengikutsertakan 1.960 relawannya sudah berada di Aceh. Mereka merupakan lembaga atau NGO lokal, nasional, dan internasional.
"Besar kemungkinan keterlibatan lembaga dan relawan akan terus bertambah dalam respons kebencanaan ini," ujarnya.
Terhadap permintaan tersebut, PBB di Indonesia menyatakan terus memantau situasi secara seksama dan tetap terlibat aktif bersama pemerintah Indonesia dalam mengawal respons darurat di provinsi terdampak.
Korban Jiwa Bertambah
Senin (15/12/2025) sore, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi (Kapusdatin) Kebencanaan BNPB Abdul Muhari memberikan update informasi terkait jumlah korban jiwa dalam bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Abdul Muhari menyebut, jumlah korban jiwa bertambah 14 orang sehingga total keseluruhan menjadi 1.030 orang. Rinciannya, tujuh jasad ditemukan di Aceh, kemudian enam jasad di Sumut, dan satu jasad di Sumbar.
Kemudian, jumlah korban hilang adalah 206 orang, berkurang dari hari sebelumnya yang berjumlah 212 jiwa. Jumlah pengungsi juga sudah berkurang dibandingkan pada hari Minggu kemarin.
"Jumlah pengungsi per hari Minggu 14 Desember itu 624.670 jiwa, saat ini berkurang menjadi 608.940 jiwa. Ini proporsi jumlah terbesar masih di Provinsi Aceh, sebanyak 572.862 jiwa," tutur Abdul.