Perbedaan Pernyataan Kementerian Pendidikan dan BGN tentang Insentif Guru MBG

admin.aiotrade 01 Okt 2025 3 menit 19x dilihat
Perbedaan Pernyataan Kementerian Pendidikan dan BGN tentang Insentif Guru MBG


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengumumkan bahwa aturan terkait insentif bagi guru yang melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah telah selesai dan siap diterapkan. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BGN Nomor 5 Tahun 2025. “Sudah, sudah (final). Sudah ada edarannya,” ujar Dadan saat diwawancara usai rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Dadan juga menyatakan bahwa aturan mengenai insentif ini tidak memiliki kendala. “Jika itu oke ya. Nanti kepala sekolah yang akan menentukan siapa yang bertugas,” katanya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyatakan bahwa keputusan tentang pemberian insentif kepada guru belum final. “Belum fixed. Tunggu saja, sedang dibahas,” ujar Atip melalui pesan teks pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Atip juga mengatakan bahwa belum ada pembahasan final mengenai anggaran yang akan digunakan untuk memberikan insentif kepada guru. “Belum tahu. Masih dalam pembahasan,” kata dia. Ia menambahkan bahwa pembahasan selanjutnya akan diagendakan dalam waktu dekat.

Badan Gizi Nasional telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat. SE ini ditandatangani oleh Kepala BGN Dadan Hindayana pada Senin, 29 September 2025 di Jakarta. Tanda tangan Dadan disertai cap basah lembaga BGN di sebelahnya.

Berikut adalah isi surat edaran BGN yang terdiri dari enam poin:

  • Setiap sekolah yang menjadi penerima manfaat program MBG, melalui arahan kepala sekolah wajib menunjuk 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) orang guru yang akan menjadi penanggung jawab (PIC) dalam distribusi MBG di sekolah.
  • Penugasan guru PIC yang dimaksud harus mengutamakan bagi guru bantu atau honorer yang dilaksanakan dengan sistem rotasi per hari dan diatur oleh kepala sekolah.
  • Sebagai bentuk dukungan kepada setiap guru PIC, maka akan diberikan insentif sebesar Rp 100 ribu sesuai dengan jumlah dari jadwal yang telah ditentukan.
  • Dana dimaksud dibebankan pada biaya operasional yang berada di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sekolah terkait.
  • Insentif akan diberikan kepada guru PIC setiap 10 hari oleh SPPG terkait.
  • Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Poin-Poin Penting Dalam Surat Edaran

Surat edaran ini mencakup beberapa poin penting yang perlu dipahami oleh semua pihak terkait. Berikut penjelasannya:

  • Penunjukan Guru PIC
    Setiap sekolah yang menerima manfaat dari program MBG harus menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab. Hal ini dilakukan atas dasar arahan kepala sekolah.

  • Prioritas untuk Guru Bantu atau Honorer
    Guru yang ditunjuk sebagai PIC harus berasal dari guru bantu atau honorer. Penugasan dilakukan secara rotasi harian dan diatur langsung oleh kepala sekolah.

  • Besaran Insentif
    Insentif yang diberikan kepada guru PIC sebesar Rp 100 ribu per hari, sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Besaran ini merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjalankan program MBG.

  • Sumber Dana
    Dana yang digunakan untuk insentif berasal dari biaya operasional SPPG sekolah terkait. Hal ini memastikan bahwa pengelolaan dana tetap sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

  • Pembayaran Insentif
    Insentif diberikan setiap 10 hari oleh SPPG. Pembagian ini dilakukan agar dapat memastikan konsistensi dalam pemberian insentif kepada guru PIC.

  • Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
    Pelaksanaan dan penggunaan dana harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.

Kesimpulan

Surat Edaran BGN Nomor 5 Tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pelaksanaan program MBG di sekolah. Dengan adanya insentif, diharapkan guru-guru yang terlibat dalam program ini lebih termotivasi dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Selain itu, aturan ini juga memberikan pedoman yang jelas bagi sekolah dalam menetapkan penugasan dan pengelolaan dana.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan