Perbedaan Redenominasi Rupiah dan Sanering Era Sukarno

admin.aiotrade 08 Nov 2025 2 menit 12x dilihat
Perbedaan Redenominasi Rupiah dan Sanering Era Sukarno


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait penyesuaian nilai mata uang atau redenominasi rupiah. Wacana ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang diundangkan pada 3 November 2025.

Redenominasi adalah proses pemangkasan atau penyederhanaan nilai mata uang tanpa memengaruhi nilai tukarnya. Konsep ini serupa dengan sanering, yaitu pemotongan nilai mata uang yang pernah dilakukan pemerintah di era Presiden Sukarno melalui Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965. Meskipun keduanya sama-sama mengurangi jumlah digit dalam nominal rupiah, ada perbedaan signifikan antara keduanya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Berikut beberapa perbedaan utama antara redenominasi dan sanering:

  • Tujuan dan dampak ekonomi
    Redenominasi dilakukan untuk efisiensi mata uang tanpa membuat daya beli atau purchasing power rupiah anjlok. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menjelaskan bahwa contohnya adalah penyesuaian nominal Rp 1.000 yang setelah redenominasi menjadi Rp 1. Dengan uang Rp 1, masyarakat masih bisa membeli barang dengan nilai Rp 1.000. “Redenominasi tidak membuat purchasing power rupiah menurun,” ujarnya.

Sementara itu, sanering di era Soekarno adalah pemotongan mata uang yang sekaligus menurunkan purchasing power dari rupiah. Nilai mata uang ikut turun. Meskipun masyarakat menggenggam uang baru, daya beli uang tersebut anjlok secara drastis karena harga barang tetap tinggi. Misalnya, uang nilai Rp 1.000, ketika nilainya dipotong, uang baru itu tak lagi bisa membeli barang dengan nilai yang sama.

  • Tujuan kebijakan
    Tujuan utama redenominasi, mengutip laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, adalah menyederhanakan pecahan uang agar lebih efisien dalam transaksi serta efektif dalam pencatatan pembukuan keuangan. Sedangkan kebijakan sanering di era 1965 dilakukan untuk mengurangi peredaran rupiah dan mengatasi masalah hiperinflasi.

  • Biaya dan risiko implementasi
    Celios menilai redenominasi rupiah belum diperlukan di kondisi ekonomi saat ini. Alasannya, butuh biaya tinggi untuk redenominasi yang harus ditanggung oleh negara dan swasta. Swasta akan menanggung biaya untuk penyesuaian sistem kerja. Ada biaya yang tidak sedikit, bahkan bisa mencapai ratusan miliar yang ditanggung oleh ekonomi.

Selain itu, redenominasi juga bisa menjadi masalah ketika pemahaman masyarakat tidak seragam. Sebagai contoh, jika suatu barang seharusnya disederhanakan harganya dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, tetapi pedagang tetap menjual barangnya seharga Rp 1.000 karena tidak paham, hal ini secara efektif menaikkan harga barang seribu kali lipat.

Dengan pertimbangan tersebut, banyak ahli ekonomi mengingatkan bahwa kebijakan redenominasi harus direncanakan dengan matang dan didukung oleh kesadaran masyarakat serta infrastruktur yang memadai. Jika tidak, potensi risiko seperti kenaikan harga atau ketidakstabilan ekonomi bisa terjadi.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan