Kebijakan Peningkatan Royalti dan Bea Keluar Sektor Pertambangan Siap Diterapkan
Pemerintah Indonesia saat ini sedang menyiapkan kebijakan peningkatan royalti dan bea keluar untuk sejumlah komoditas tambang. Kebijakan tersebut direncanakan akan mulai berlaku pada Juni 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai kenaikan pungutan sektor pertambangan sudah selesai. Saat ini, pemerintah hanya menunggu proses penerbitan peraturan pemerintah (PP) agar kebijakan tersebut dapat diberlakukan.
Diskusi sudah selesai, PP-nya sudah dinaikkan. Mungkin mulai berlaku awal Juni, kata Purbaya dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026). Ia menyebut bahwa kenaikan royalti dan bea keluar kemungkinan akan berlaku untuk berbagai komoditas tambang. Namun, rincian kebijakan masih menunggu aturan resmi diterbitkan pemerintah.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini dipersiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Selain itu, pemerintah juga sedang memperketat aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) agar dana hasil ekspor tetap tersimpan di dalam negeri.

Foto udara kawasan tambang ore nikel di Desa Siumbatu, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (23/1/2023). - (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Evaluasi Respons Publik dan Pelaku Usaha
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan bahwa pemerintah terus mengevaluasi respons publik dan pelaku usaha terhadap wacana penyesuaian royalti serta pajak ekspor sektor pertambangan. Menurutnya, pembahasan yang berkembang saat ini masih berada pada tahap uji publik dan belum menjadi keputusan resmi.
Bahlil menjelaskan bahwa tim Kementerian ESDM sebelumnya telah melakukan exercise dan sosialisasi untuk memperoleh masukan dari pelaku usaha maupun publik sebelum kebijakan dirumuskan lebih lanjut. Pemerintah kini menampung berbagai respons yang berkembang di pasar.
Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas atau tidak, harus kita membangun formulasi baru, ujar Bahlil dalam acara di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. - (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Bahlil menegaskan bahwa materi yang disosialisasikan belum menjadi aturan pemerintah. Menurut dia, pembahasan tersebut masih berupa konsep awal yang dapat berubah setelah proses evaluasi selesai dilakukan. Pemerintah juga belum menetapkan waktu penerapan kebijakan tersebut. Kementerian ESDM memilih menunda pembahasan lanjutan sampai diperoleh formulasi yang dianggap adil bagi negara maupun pelaku usaha.
Fokus pada Keseimbangan Kepentingan
Pemerintah ingin memastikan penerimaan negara dapat meningkat tanpa mengganggu iklim investasi sektor pertambangan. Keseimbangan kepentingan menjadi fokus utama dalam penyusunan formula baru.
Negara untung, tapi juga pengusaha harus untung, ujar Bahlil.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan yang sempat disosialisasikan lebih banyak menyangkut simulasi pajak ekspor atau bea keluar produk turunan mineral, bukan ekspor bahan mentah. Pemerintah menilai sejumlah industri penerima fasilitas tax holiday belum sepenuhnya membangun rantai hilirisasi hingga tahap akhir.
Bahlil mencontohkan industri nikel nickel pig iron (NPI) yang baru menjalankan hilirisasi sekitar 40 persen. Padahal pemerintah sebelumnya telah memberikan berbagai insentif fiskal untuk mempercepat pembangunan industri hilir.
Cengli dong kita minta you bangun dong sampai di ujung. Kalau you tidak mau berarti kita akan kenakan pajak lain, kata tokoh yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Langkah Menuju Industri Hilir Nasional
Bahlil memastikan Indonesia tidak lagi mengekspor bahan baku mentah untuk komoditas utama seperti nikel, timah, emas, dan tembaga. Seluruh komoditas tersebut disebut sudah masuk dalam rantai industri hilir nasional.
Pemerintah tetap membuka ruang evaluasi terhadap seluruh masukan dari pelaku usaha. Kementerian ESDM ingin menghasilkan formulasi kebijakan yang memberi manfaat seimbang bagi negara dan investor.
Selain itu, pemerintah masih melakukan exercise terkait skema pengelolaan sumber daya alam dengan mengacu pada Pasal 33 UUD 1945. Kajian tersebut diarahkan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga keberlanjutan investasi di sektor tambang dan migas.