
Perbedaan Umrah Mandiri dan Umrah Reguler
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha menjelaskan perbedaan mendasar antara pelaksanaan umrah mandiri dengan umrah reguler yang diselenggarakan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Secara prinsip, perbedaan utama antara umrah mandiri dan umrah reguler ada pada mekanisme layanan dan tanggung jawab,” kata Ichsan kepada sebuah media.
Ia menjelaskan bahwa dalam skema reguler, seluruh kebutuhan jamaah mulai dari pemvisaan, tiket, hotel, transportasi, hingga bimbingan ibadah diurus oleh PPIU yang telah berizin resmi dan berada di bawah pembinaan pemerintah.
Sementara itu, pada skema mandiri, jamaah secara pribadi menjalani seluruh prosesnya. Ia menambahkan bahwa jamaah mandiri juga perlu memahami aturan dan kebijakan yang berlaku di Arab Saudi.
“Karena itu, biayanya bisa lebih fleksibel, tergantung pilihan layanan yang digunakan. Ada mekanisme kontrak tertulis dengan penyedia layanan secara individu, agar layanan sesuai dengan yang disepakati,” ujar Ichsan.
Legalisasi Umrah Mandiri
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kebijakan umrah mandiri dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Langkah itu, kata Dahnil, untuk menyesuaikan dengan regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang kini membuka peluang luas bagi pelaksanaan umrah mandiri.
“Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel, bahkan menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia, sehingga kami bersama DPR melegalkan umrah mandiri,” kata Dahnil dalam keterangan video.
Menurut dia, legalisasi ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi jamaah yang selama ini telah melakukan umrah mandiri. “Kami ingin melindungi seluruh jamaah umrah kami, maka kami masukkan di dalam undang-undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil.
Aturan Terkait Umrah Mandiri
Aturan ihwal umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Haji dan Umrah. "Perjalanan ibadah umrah dilakukan: a. melalui PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah); b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," demikian bunyi beleid itu.
Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh jamaah yang ingin melakukan umrah mandiri adalah:
- Memahami aturan dan regulasi yang berlaku di Arab Saudi.
- Menjalin kontrak tertulis dengan penyedia layanan secara individu.
- Memastikan semua proses seperti pemvisaan, tiket, dan transportasi dilakukan secara mandiri.
- Mengetahui hak dan kewajiban sebagai jamaah mandiri.
Dengan adanya legalisasi ini, diharapkan jamaah dapat merasa lebih aman dan nyaman saat menjalani ibadah umrah tanpa bergantung sepenuhnya pada PPIU. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan ibadah umrah di Indonesia.