Perceraian Melda Safitri dan Suaminya yang Tidak Sesuai Aturan ASN
Perceraian antara Melda Safitri dan suaminya, JS, yang dikabarkan terjadi menjelang pelantikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata tidak sesuai dengan aturan aparatur sipil negara (ASN). Kasus ini menarik perhatian publik karena dianggap melanggar nilai-nilai dasar ASN.
Sebelumnya, Melda Safitri mengungkapkan bahwa talak cerai sang suami diucapkan beberapa hari sebelum JS dilantik sebagai PPPK. Saat ini, Safitri bersama dua anaknya tinggal di rumah orang tuanya di Meukek, Aceh Selatan. Wanita asal Aceh Singkil ini lalu menceritakan pemicu rumah tangganya yang hampir berujung pada perceraian.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Dia marah cuma karena tidak ada kawan nasi (lauk) di rumah,” ujar Fitri, dikutip dari sumber lain. Peristiwa itu terjadi pada 15 Agustus 2025, tepatnya dua hari sebelum sang suami dilantik sebagai PPPK Satpol PP di Aceh Singkil. Sementara sehari sebelumnya, sang suami pulang kerja dalam keadaan marah-marah karena tidak ada nasi dan lauk di rumah.
“Dia tanya ke anak, ‘sudah makan belum?’ Padahal anak saya memang makan gorengan dari hasil jualan saya di depan rumah.” “Karena tidak ada bahan, saya belum sempat masak,” cerita Fitri. Keesokan harinya, sang suami kembali marah dan memancing emosi Fitri. Pertengkaran pun tak terhindarkan.
“Saya tanya, ‘apa salah saya? Kamu kan tidak kasih uang belanja, jadi apa yang saya masak?’ Tapi dia malah makin emosi,” tutur Fitri. Tak lama kemudian, suaminya masuk ke kamar, mengemasi pakaian, lalu pergi dengan sepeda motor. Sebelum keluar rumah, ia justru mengucapkan kata talak kepada Fitri.
“Dia bilang, ‘kamu meledak, saya ceraikan 1, 2, 3,’” kata Fitri mengulang ucapannya. Sejak hari itu, Fitri tidak pernah lagi bertemu dengan suaminya.
Pernyataan Safitri ini berbeda dengan pengakuan JS saat diperiksa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). JS mengaku permasalahan rumah tangganya sudah lama muncul, jauh sebelum dirinya lulus PPPK. Dan perceraian dilakukan setelah dia dilantik menjadi PPPK.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian tersebut tidak terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang ramai diberitakan. Perceraian dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu. Azman memastikan proses perceraian tetap tidak sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara (ASN).
“Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, saat dihubungi, Jumat (23/10/2025). Menurut Azman, istri JS, Melda Safitri, juga hadir dalam pertemuan keluarga yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil. Dalam rapat keluarga itu, ada surat pernyataan juga ditandatangani istrinya.
“Jadi, tidak jika disebut dua atau tiga hari jelang pelantikan PPPK diceraikan,” kata Azman. Ia menambahkan, tim penegakan disiplin BKPSDM Aceh Singkil masih memproses klarifikasi dan mediasi terkait kasus tersebut untuk memastikan semuanya sesuai aturan.
Aksi Warga yang Meminta Pemecatan JS
Di sisi lain, JS kini didekati oleh warga yang meminta agar ia dipecat. Aksi JS yang menceraikan istrinya memicu kemarahan warga yang kini mendesak agar ia dipecat. Bahkan, kini akun Instagram Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon banjir komentar warganet yang meminta turun tangan tindak tegas kasus suami ceraikan istri jelang pelantikan dan penerimaan SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Seperti diketahui, Melda Safitri (33) diceraikan suami jelang pelantikan PPPK. Bahkan Safitri telah membelikan atribut korpri suami. Kini pantauan Tribun, akun Instagram Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon banjir komentar. Dalam postingan terakhirnya yang mengunggah potret bersama Wakil Bupati Aceh Singkil selepas Apel Gabungan Senin, 17 Februari 2025. Postingan itu pun sontak ramai diserbu warganet, bahkan tak sedikit yang meminta Bupati Aceh Singkil memecat suami yang ceraikan istri jelang pelantikan PPPK.
Berikut komentar warganet: - "Pecat suami P3K yang ceraikan istri" - "Yth Bapak Bupati Aceh Singkil yang di rahmati Allah... Sebagai pemimpin yg memahami kode etik n landasan sebagai pegawai P3K, tolong Bapak perhatikan kericuhan mengenai perlakuan salah seorg P3K khusunya pada Satpol PP di Aceh Singkil kepada istri n anak2nya, hal ini sangat tidak mencerminkan nilai2 yg baik sbgai Pegawai P3K.. kami meminta Bapak untuk menghentikan pegawai tersebut, insya Allah kami yakin Bapak akan bertindak dengan bijak, terimakasih Bapak Bupati" - "Pecat cabut SK nya dari P3K yg ceraikan istrinya pak itu suami gak punya belas kasihan sama anak istri pak.. Pecat pak"

Anggota DPR hingga Bupati Aceh Timur Bereaksi
Tanggapan Anggota Komite I DPD RI
Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos turut memberi atensinya terhadap kasus oknum Satuan Polisi Pamomg Praja (Satpol-PP) di Kabupaten Aceh Singkil yang menceraikan istrinya usai lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Melalui siaran pers yang dikirim kepada media, Jumat (24/10/2025), Haji Uma menerangkan jika dirinya telah melakukan koordinasi dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik menyangkut perkembangan dan tindak lanjut kebijakan Pemkab Aceh Singkil terhadap oknum anggota Satpol-PP tersebut.
Lebih lanjut, Haji Uma menjelaskan bahwa dirinya juga meminta agar Bupati Aceh Singkil kiranya mengambil kebijakan serius sesuai ketentuan aturan atas kasus yang viral di ruang publik tersebut. Haji Uma menilai, jika tindakan yang dilakukan oknum Satpol PP sesuai dengan yang berkembang dipublik, maka hal itu sangat tidak mencerminkan nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berakhlak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Bupati Aceh Singkil guna meminta perhatian dan langkah serius terkait viralnya seorang oknum Satpol PP yang menceraikan istrinya dengan talak tiga usai lulus PPPK. Jika benar seperti yang berkembang, tindakan seperti ini sangat tidak berakhlak dan melanggar nilai dasar ASN,” tegas Haji Uma. Menanggapi hal itu, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik, sebagaimana keterangan Haji Uma, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil dan tim disiplin telah memanggil yang bersangkutan guna diminta klarifikasi.
Haji Uma juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Melda Safitri dan dua anaknya yang masih kecil. Ia menegaskan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian publik nasional dan meminta agar Bupati Aceh Singkil bertindak tegas jika terbukti adanya pelanggaran kode etik dan aturan ASN. “Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik nasional. Jika terbukti melanggar kode etik dan Undang-Undang ASN, saya minta Bupati segera mengambil tindakan tegas, bahkan sampai pada pemecatan, demi menjaga marwah ASN dan nama baik Aceh Singkil di mata nasional,” tegas Haji Uma.
Selain itu, Haji Uma juga telah melakukan koordinasi dengan Pj Geusyik Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, yaitu Syahril, untuk menelusuri latar belakang keluarga tersebut. Berdasarkan keterangan kepala desa, pasangan ini menikah pada tahun 2020 dan pindah ke Aceh Singkil pada tahun 2022 karena sang suami merupakan warga daerah tersebut. Kepala desa mengaku tidak mengetahui kondisi rumah tangga mereka selama di Singkil, dan saat ini korban beserta ibunya telah berada di Banda Aceh.
Menutup pernyataannya, Haji Uma mengajak seluruh pihak untuk bersikap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan oleh otoritas terkait menyangkut fakta dan dudu perkara sebenarnya. Namun ia juga meminta agar masyarakat tetap peduli dan mengawal perkara ini.
Sebelumnya, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky menyambangi rumah Imelda Safitri di Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kamis (23/10/2025). Kedatangan Bupati Iskandar tidak lain untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dalam kesempatan itu, Iskandar yang mengenakan pakaian dinas sempat berbincang dengan Safitri di rumah kayunya.