Perhatian! Tarif Listrik Per kWh 22-28 September 2025, Siapkan Diri!

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penetapan Tarif Listrik untuk Bulan September 2025

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik per kilowatt hour (kWh) untuk periode 22 hingga 28 September 2025. Keputusan ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar. Salah satu informasi utama yang penting diketahui masyarakat adalah bahwa tarif listrik 2025 untuk pekan ini tidak mengalami perubahan. Artinya, harga listrik yang akan dibayarkan tetap sama seperti sebelumnya.

Alasan Tarif Listrik Tetap Stabil

Pemerintah memutuskan untuk menjaga stabilitas tarif listrik di bulan September 2025 dengan tujuan utama untuk menjaga daya beli masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (27/6/2025). Ia menyatakan, "(Tarif listrik) triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah."

Proses penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi diatur setiap tiga bulan sekali sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Parameter yang digunakan sebagai pertimbangan antara lain nilai kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Meskipun data parameter yang digunakan untuk penetapan tarif September 2025 (Februari–April 2025) menunjukkan adanya kenaikan pada beberapa indikator, pemerintah memutuskan untuk menjaga tarif listrik tetap stabil.

Daftar Lengkap Tarif Listrik per kWh 22-28 September 2025

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk berbagai golongan pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar:

Untuk Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi:

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Untuk Pelanggan Bisnis dan Pemerintah:

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Tarif Subsidi Juga Tetap

Tidak hanya untuk golongan nonsubsidi, tarif listrik untuk pelanggan subsidi juga tetap tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM.

Berikut rincian tarif listrik per kWh periode 22-28 September 2025 untuk pelanggan subsidi:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan ketenangan bagi semua pihak terkait. Dengan stabilitas tarif listrik, masyarakat dapat lebih merencanakan penggunaan energi secara efisien dan ekonomis.