
Perdebatan di DPR RI Terkait Rencana Redenominasi Rupiah
Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan redenominasi rupiah kembali menjadi topik utama dalam diskusi di DPR RI. Berbagai anggota dewan memberikan catatan serius agar pemerintah tidak terburu-buru dalam menjalankan kebijakan tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa redenominasi bukanlah kebijakan teknis sederhana seperti menghapus tiga digit nol pada uang rupiah. Menurutnya, langkah ini mencakup perubahan struktur nominal yang menyentuh aspek psikologis publik, kebiasaan transaksi, hingga mekanisme pembentukan harga di pasar.
Said menyoroti pentingnya memastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi, aspek sosial, dan politik sebelum melaksanakan redenominasi. Ia juga menekankan bahwa pemerintah harus siap secara teknis sebelum mengambil langkah tersebut.
“Redenominasi itu memerlukan prasyarat. Yang pertama, pastikan kestabilan pertumbuhan ekonomi kita, aspek sosial, aspek politiknya. Kemudian secara teknis, apakah pemerintah sudah siap?” ujar Said saat ditemui di Kompleks Parlemen.
Ia mengkhawatirkan potensi gejolak harga jika redenominasi dilakukan tanpa persiapan matang. Pelaku pasar dapat memanfaatkan masa transisi sebagai ruang permainan pembulatan harga yang merugikan konsumen.
“Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi. Jangan dikira bahwa redenominasi itu sesuatu yang sekadar menghilangkan tiga nol di belakang,” kata dia.
Said memberikan ilustrasi bagaimana efek inflasi bisa terjadi jika barang yang sebelumnya dijual Rp 280 dibulatkan menjadi Rp 300 setelah redenominasi. Kenaikan kecil ini bisa berlangsung secara luas dan berulang, sehingga menghasilkan efek inflasi yang signifikan.
Risiko Salah Pemahaman dan Urgensi yang Tidak Mendesak
Selain itu, Said menyoroti risiko salah pemahaman di masyarakat. Redenominasi yang hanya menyederhanakan nominal tanpa mengubah nilai uang rawan disamakan masyarakat dengan sanering atau pemotongan nilai uang.
“Sangat berbeda dengan sanering. Justru itu perlu sosialisasi. Jangan sampai redenominasi itu sama dengan bagi masyarakat, pemotongan uang. Nah, itu kan bahaya sekali,” jelas Said.
Oleh karena itu, ia menilai pemerintah perlu mengalokasikan waktu sosialisasi yang intensif sebelum kebijakan diterapkan. Said memandang satu tahun sosialisasi penuh sudah cukup memberi pemahaman mendasar, tetapi waktu transisi redenominasi penuh setelah undang-undang diterbitkan dapat mencapai tujuh tahun.
“Tujuh tahun proses redenominasinya ketika undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa,” katanya.
Dia pun mengingatkan bahwa redenominasi rupiah belum menjadi kebutuhan mendesak dalam waktu dekat. Untuk itu, pemerintah sebaiknya tak gegabah dalam mengeksekusi rencana tersebut.
"Urgensi tidak. Pada tingkat kebutuhan ke depan barangkali iya,” tegas Said.
Meski memberi banyak catatan, Said tidak menampik adanya manfaat redenominasi. Salah satunya dari sisi efisiensi fisik uang tunai dan penyederhanaan pencatatan transaksi.
“Ya memang sangat bermanfaat sih. Kalau 10 juta tebalnya 3 senti, nolnya tiga dibuang kan lumayan punya satu lembar,” tuturnya sambil tersenyum.
Komisi XI Siap Bahas dengan Catatan
Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa DPR siap membahas Rancangan Undang-Undang Redenominasi bersama pemerintah. Dia menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana redenominasi ini. Kami siap membahasnya sepanjang seluruh aspek teknis, transisi, dan kesiapan publik telah dipertimbangkan dan dipersiapkan secara matang,” ujar Misbakhun.
Namun, politikus Golkar itu menegaskan pentingnya pemerintah untuk terlebih dahulu menyiapkan peta jalan (roadmap) pelaksanaan redenominasi yang jelas. Peta jalan tersebut turut mencakup tahap peralihan dari uang lama ke uang baru, pengaturan sistem pembayaran, hingga strategi komunikasi publik.
“Kami ingin kebijakan ini berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat,” kata Misbakhun.
Misbakhun menambahkan, Bank Indonesia juga perlu melakukan uji coba terbatas atau pilot project sebelum penerapan penuh, guna mengukur penerimaan dan respons di tingkat transaksi riil.
“Yang paling penting, Bank Indonesia harus memastikan stabilitas inflasi dan sistem pembayaran tetap terjaga selama proses perubahan,” pungkasnya.
Rencana Pemerintah Redenominasi Rupiah
Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah atau RUU Redenominasi, yang ditargetkan rampung pada tahun 2027. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan redenominasi tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Dia juga menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.
"Itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya, tapi enggak sekarang enggak tahun depan," kata Purbaya di Surabaya.
Purbaya pun meminta publik tidak salah memahami bahwa pelaksanaan redenominasi bukan berada di bawah otoritas Kementerian Keuangan.
"Itu kebijakan bank sentral, bukan Menteri Keuangan. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi. Jadi jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus," pungkasnya.