aiotrade, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadirkan kebijakan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam hal pembayaran pajak. Kebijakan tersebut berupa pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pembebasan denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga sebesar 40%. Program ini berlangsung hingga Sabtu (29/11/2025) dan dilakukan dalam rangka memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Siti Miftachul Janna, menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya memberikan dua program diskon BPHTB dan bebas denda PBB. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa program ini tidak hanya sekadar memperingati Hari Pahlawan, tetapi juga untuk mendorong aktivitas di industri properti menjelang akhir tahun 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Untuk PBB saat ini sedang ada program bebas denda, jadi bayar tahun berapapun itu dendanya langsung hilang (dihapuskan). Sedangkan untuk BPHTB, kita memberikan diskon pengurangan pokok sampai dengan 40%," ujarnya.
Mifta menjelaskan bahwa pengurangan pokok BPHTB akan disesuaikan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk kategori jual-beli dengan nilai kurang dari Rp0 - Rp1 miliar, warga mendapatkan diskon sebesar 20%. Namun, untuk jual-beli di atas nominal Rp1 miliar, potongan yang diberikan mencapai 5%.
Sementara itu, transaksi non jual-beli seperti warisan, hibah, dan sejenisnya akan mendapatkan potongan ekstra. Transaksi dengan nilai kurang dari Rp1 miliar berhak mendapatkan diskon sebesar 40%, transaksi dengan nilai di atas Rp1 miliar hingga Rp2 miliar mendapat potongan sebesar 15%, dan transaksi yang melebihi Rp2 miliar mendapat potongan sebesar 5%.
"Jadi memang ada ketentuan terhadap waris yang paling besar. Yang nilai properti NPOP-nya kurang dari Rp1 miliar maka sudah langsung dapat diskon 40%. Kalau yang berlaku untuk jual-beli itu (diskonnya) sampai 20%," tambahnya.
Selain itu, Mifta menegaskan bahwa pemberian diskon tersebut bukan hanya sekadar untuk memperingati Hari Pahlawan. Namun, Pemkot Surabaya juga ingin mendorong geliat industri properti menjelang akhir tahun 2025.
"Biasanya kan pengembang properti pada saat menjelang akhir tahun memberikan diskon-diskon dan kemudahan fasilitas. Nah, begitu pula dengan Pemkot Surabaya memberikan fasilitas berupa potongan BPHTB apabila warga-masyarakat Surabaya bertransaksi di bulan ini," tegasnya.
Bagi warga yang ingin memanfaatkan diskon BPHTB dan PBB, mereka dapat melakukan pembayaran melalui berbagai platform. BPHTB dapat dibayarkan melalui virtual account Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Jatim. Sementara PBB dapat dibayar melalui berbagai platform e-commerce hingga gerai toko modern.
Warga yang masih bingung atau ingin berkonsultasi dapat langsung berkomunikasi dengan petugas Bapenda Surabaya lewat layanan Mobile PBB di Car Free Day (CFD) setiap hari Minggu di Taman Bungkul pukul 06.00-10.00 WIB.
"Di CFD bisa tanya-tanya, konsultasi soal pembayaran PBB dan BPHTB juga bisa karena jarang-jarang kan bisa diskon sampai 40%. Nah, silahkan dimanfaatkan secara maksimal," tutupnya.