
Di sepanjang tahun 2025, sektor minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia mengalami berbagai peristiwa penting yang memengaruhi distribusi, investasi, dan kebijakan terkait energi. Berikut adalah lima fenomena utama yang terjadi dalam sektor ini:
1. Larangan Penjualan LPG Subsidi oleh Pengecer
Pada tanggal 1 Februari 2025, pemerintah melarang pengecer menjual LPG subsidi. Langkah ini diambil untuk menata distribusi LPG agar sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa pengecer akan dijadikan pangkalan melalui pendaftaran nomor induk berusaha (NIB).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Pengecer yang sudah menjadi pangkalan akan memperpendek mata rantai,” ujarnya.
Larangan ini menyebabkan antrean pembelian LPG oleh masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengizinkan pengecer mendaftar sebagai sub-pangkalan Pertamina. Proses ini membuat distribusi lebih tertata dan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Kembalinya Minat Investasi Perusahaan Global di Hulu Migas
Minat investasi di sektor hulu migas Indonesia kembali meningkat pada tahun 2025. SKK Migas mencatat ada 25 perusahaan yang tertarik mengelola wilayah kerja atau blok migas. Beberapa perusahaan besar seperti TotalEnergies, Chevron, dan Shell telah menunjukkan komitmennya.
TotalEnergies akhirnya mengakuisisi saham 24,5% di WK migas Bobara melalui pelepasan saham Petronas. Sementara itu, Shell sedang melakukan studi bersama dengan perusahaan asal Kuwait, Kufpec, pada lima wilayah kerja migas. Kementerian ESDM menargetkan rangkaian studi ini rampung pada tahun depan.
3. Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat
Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang membuka peluang kerja sama antara kontraktor migas dan badan usaha milik masyarakat. Kerja sama ini dilakukan dalam bentuk operasi dan teknologi guna mengelola sumur-sumur yang idle, masih berproduksi, maupun lapangan yang belum optimal.
Peraturan ini memberikan kesempatan bagi BUMD, koperasi, UMKM, dan mitra lainnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumur migas. Hal ini bertujuan meningkatkan produksi minyak dan gas bumi secara nasional.
4. Gangguan Jaringan Gas Pipa di Jabar dan Sumatera
Pasokan gas bumi di Jawa Barat dan Sumatera sempat terganggu karena kebakaran di Gas Line CO2 Removal milik PT Pertamina EP. Insiden ini menyebabkan pasokan gas dihentikan sementara. Selain itu, perbaikan infrastruktur di Medco juga membatasi aliran gas.
Untuk mengatasi masalah ini, SKK Migas mulai menerapkan mekanisme swap gas multi-pihak. Gas dari West Natuna Gas Supply Group dipasok ke PGN melalui pengaliran oleh Medco E&P Grissik Ltd. dan PetroChina International Jabung Ltd. Mekanisme ini memastikan tambahan pasokan untuk kebutuhan industri dalam negeri.
5. Kelangkaan BBM di SPBU Swasta
Kelangkaan BBM di SPBU swasta mulai terjadi sejak Agustus 2025. Lima badan usaha SPBU swasta terdampak, yaitu Shell Indonesia, BP-AKR, Vivo, AKR, dan Exxonmobil. Kelangkaan ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang membatasi impor bagi SPBU swasta.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan kuota impor hanya 110% dari total penjualan 2024. Untuk mengatasi kelangkaan, pemerintah meminta SPBU swasta membeli base fuel dari Pertamina. Hingga saat ini, tiga SPBU swasta sepakat impor dari Pertamina.
Total suplai kepada seluruh SPBU Swasta mencapai 430 MB, yang terdiri atas 100 MB untuk BP-AKR tahap pertama, 100 MB untuk Vivo Energy, 130 MB untuk BP-AKR tahap kedua, dan 100 MB untuk Shell Indonesia. Shell menjadi pengelola SPBU swasta ketiga yang sepakat menerima pasokan dari Pertamina.