
Tantangan Ekonomi Indonesia di Tengah Perjanjian Dagang dengan AS
Ketua Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) Din Syamsudin menyoroti situasi ekonomi Indonesia di tengah menguatnya isu tekanan global terhadap negara ini belakangan ini. Ia menilai perekonomian Indonesia sedang mengalami turbulensi atau stagnan, yang menjadi tantangan besar bagi Presiden Prabowo dan pemerintah.
Din Syamsudin mengatakan bahwa situasi ekonomi nasional tidak mudah di tengah kecamuk geopolitik terkini, termasuk pasca-perjanjian perdagangan atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia-Amerika Serikat. Ia lantas mempertanyakan visi ekonomi Presiden Prabowo Subianto.
"Saya tidak tahu presiden kita visi ekonominya apa. Walaupun saya waktu itu diundang ke Hambalang. Ketika tadi mulai cari solusi, strategi pembangunan ekonomi, ini yang dibutuhkan Indonesia," ucapnya dalam diskusi "Quo Vadis Pembangunan Ekonomi Nasional Indonesia" di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ia menilai, posisi ekonomi Indonesia mengalami turbulensi atau stagnan. Hal ini menjadi tantangan yang harus dijawab Presiden Prabowo dan pemerintah.
Lebih lanjut, Din menyoroti pengelolaan sumber daya alam sebagai salah satu sektor yang dapat menjadi perhatian pemerintah dan Presiden untuk kedaulatan ekonomi Indonesia.
"Pikiran sederhana saya, kenapa tidak mengembangkan selain pendayagunaan sumber daya alam yang kaya raya itu, tapi tidak dengan menyerahkannya kepada pasar bebas," kata Din.
Perjanjian Dagang RI-AS: Isi Pasal 2.8 dan 2.9
Dalam dokumen perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat, terdapat beberapa ketentuan penting. Salah satunya adalah pasal 2.8, yang menyatakan bahwa Indonesia akan mengizinkan impor pakaian bekas yang telah dihancurkan dari AS. Tujuannya adalah untuk lebih mendorong perdagangan dan sirkularitas dalam industri daur ulang pakaian Amerika Serikat yang telah berkembang pesat.
Selain itu, dalam pasal 2.9, disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk-produk Amerika Serikat dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal. Hal ini berlaku untuk barang manufaktur seperti kosmetik, alat kesehatan, dan produk lainnya. Namun, pengecualian diberlakukan untuk kontainer dan bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
Indonesia juga akan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur dari kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal, kecuali untuk kontainer dan bahan tersebut yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan produk farmasi.
Protes dari Industri Pers
Dalam kesempatan terpisah, hasil pertemuan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memprotes keras isi perjanjian dagang RI-AS yang dinilai melemahkan pers. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada Kamis, 19 Februari 2026.
Ketentuan yang melemahkan ekosistem pers dimaksud ada di lampiran III di halaman 39 Pasal 3.3 Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital. Bunyinya:
“Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan.”
Suprapto, Ketua KTP2JB, menyatakan bahwa perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela.
Anggota KTP2JB Sasmito menambahkan komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan tentang platform digital dihapus dalam perjanjian RI-AS. Langkah tersebut juga mendapat dukungan dari komunitas pers yang hadir dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/2/2026).
Produk Daging Babi dan Impor Pakaian Bekas
Dalam dokumen perjanjian dagang RI-AS sebanyak 45 halaman, terdapat ketentuan mengenai masuknya produk makanan yang berasal dari babi sebesar 3.000 metrik ton per tahun. Dokumen tersebut berjudul 'Perjanjian Antara AS-RI Tentang Perdagangan Timbal Balik'.
Artinya: Produk daging babi, jumlah total barang yang diimpor berdasarkan pos tarif yang tercantum dalam subparagraf, akan bebas bea masuk pada setiap tahun kuota yang ditentukan di sini dan tidak boleh melebihi jumlah yang ditentukan di bawah ini untuk setiap tahun tersebut. Mulai tahun kuota, jumlahnya akan tetap pada 3.000 metrik ton.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar