
Ribuan Mantan Karyawan PT Kertas Leces (Persero) Gugat Menteri Keuangan
Sejumlah besar mantan karyawan PT Kertas Leces (Persero) mengambil langkah hukum dengan menggugat Menteri Keuangan RI. Gugatan ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 716/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Kuasa hukum penggugat, Eko Novriansyah Putra, menjelaskan bahwa kliennya tidak sedang mencari muka atau panjat sosial memanfaatkan popularitas Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Eko menegaskan bahwa gugatan ini dilakukan untuk mencari keadilan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani lengser. Ia menyampaikan bahwa selama masa kepemimpinan Sri Mulyani, banyak surat dan kunjungan yang tidak ditanggapi oleh pihak terkait. "Di era SMI (Sri Mulyani), puluhan kali kami bersurat dan datang tidak ditanggapi," kata Eko melalui keterangan resminya, Ahad, 26 Oktober 2025.
Hak-hak yang Tidak Terpenuhi
Menurut Eko, Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan PT Kertas Leces pailit pada 25 September 2018. Sebanyak 1.900 karyawan menunggu pembayaran hak berupa gaji, pesangon, hingga tunjangan masa kerja. Totalnya mencapai Rp 145,9 miliar. "Yang menyayat hati, lebih dari 300 orang di antara mereka telah meninggal dunia selama 13 tahun penantian tanpa kepastian," ujar Eko.
Eko menjelaskan bahwa hak-hak mantan karyawan tersebut mestinya dapat dipenuhi karena PT Kertas Leces (Persero) memiliki 14 aset tanah dan bangunan seluas kurang lebih 74 hektare yang tercatat di Dirjen Kekayaan Negara (DJKN). Aset itu merupakan boedel pailit yang harus segera diserahkan kepada kurator berdasarkan tiga putusan pengadilan.
Tiga Putusan Pengadilan
Tiga putusan tersebut adalah:
- Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 01/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2018/PN.Niaga.Sby
- juncto Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 05/PKPU/2014/PN.Niaga.Sby tanggal 25 September 2018
- dan putusan Mahkamah Agung No. 43 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019 tanggal 28 Maret 2019
"Di sinilah letak pokok gugatan terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa," kata Eko.
Upaya-upaya yang Dilakukan
Selama 13 tahun, ribuan mantan karyawan PT Kerta Leces (Persero) telah melakukan berbagai upaya. Mulai dari berulang kali mengirim surat ke Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Inspektorat Jendral Kementrian Keuangan, Kementerian BUMN. Mereka juga mengadu ke Komisi VI dan Komisi XI DPR RI, ormas kegamaan, hingga ke tokoh-tokoh nasional, untuk mencari keadilan agar hak-hak mereka dibayar sesuai putusan pengadilan kepailitan.
"Namun, berbagai upaya itu tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, mereka juga mengirim surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto," jelas Eko.
Harapan dan Permintaan dalam Gugatan
Melalui gugatan ini, para eks karyawan Kertas Leces berharap dan yakin Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuntaskan kasus ini sesegera mungkin.
Dalam petitumnya, para eks karyawan PT Kertas Leces meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan mereka untuk seluruhnya. Mereka meminta hakim menyatakan Menteri Keuangan RI melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Para pegawai juga meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar hak-hak mereka sebesar Rp 145,9 miliar.
"Gugatan ini adalah bentuk perjuangan keadilan dan tanggung jawab negara, bukan gugatan finansial," bunyi poin terakhir petitum para mantan karyawan PT Kertas Leces.