
Upaya Kanwil Kemenkum Sulbar dalam Meningkatkan Daya Saing Produk Lokal
Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) terus berupaya memperkuat ekonomi kerakyatan dengan mendorong pendaftaran merek kolektif bagi produk-produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
Kegiatan diseminasi kekayaan intelektual (KI) ini dilaksanakan di Wisma Bahari Indah Mamuju Tengah pada Selasa, 10 Desember 2025. Fokus utama dari acara ini adalah pendaftaran merek kolektif KDKMP, yang diharapkan dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat identitas produk lokal.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan pemberdayaan Koperasi Merah Putih yang telah berbadan hukum. Ia menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Sulbar berkomitmen penuh dalam meningkatkan layanan dan perlindungan KI, sesuai dengan kebijakan nasional pembentukan KDKMP sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan.
"Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat berkomitmen penuh meningkatkan layanan dan perlindungan KI, sejalan dengan kebijakan nasional pembentukan KDKMP sebagai upaya memperkuat ekonomi kerakyatan," ujar Hidayat Yasin, yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto.
Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 tahun 2025. Menurut data yang diperoleh, Provinsi Sulawesi Barat telah mencatatkan 648 desa/kelurahan yang terlibat dalam Koperasi Merah Putih, sehingga menempatkan Sulbar pada posisi ke-4 secara nasional.
Secara nasional, Koperasi Merah Putih telah menunjukkan komitmennya dengan mengajukan 40 permohonan merek kolektif. Permohonan tersebut tersebar dari Aceh, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Selatan, Jawa Timur (terbanyak dengan 30 permohonan), hingga Jawa Tengah. Capaian ini menunjukkan peningkatan kesadaran dalam memperkuat identitas dan daya saing produk melalui perlindungan hukum merek kolektif.
Meski demikian, data Dashboard KI Sulbar menunjukkan potensi besar yang perlu digali. Saat ini, tercatat 883 permohonan KI, terdiri dari 77 merek, 804 hak cipta, dan 2 paten. Dengan jumlah permohonan yang cukup tinggi, Kanwil Kemenkum Sulbar terus berupaya memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
Hidayat Yasin menekankan pentingnya merek kolektif sebagai strategi peningkatan kualitas dan citra produk koperasi. "Merek kolektif tidak hanya menjadi penanda kualitas, tetapi juga sarana promosi bersama untuk memperluas pasar dan meningkatkan nilai ekonomi anggota," jelasnya.
Kanwil Kemenkum Sulbar mengajak seluruh Koperasi Merah Putih di wilayahnya untuk memanfaatkan merek kolektif secara optimal. Hidayat memastikan Kanwil Kemenkum siap mendampingi seluruh proses pendaftarannya. "Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan merek kolektif oleh KDKMP guna memperkuat nilai tambah produk, sekaligus mendorong sinergi antara pemerintah daerah, dinas terkait, dan koperasi," tutupnya.
Manfaat dan Strategi Merek Kolektif
- Merek kolektif memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi produk lokal.
- Merek kolektif membantu meningkatkan citra dan kualitas produk.
- Merek kolektif menjadi alat promosi bersama yang efektif.
- Merek kolektif dapat memperluas pasar dan meningkatkan nilai ekonomi anggota koperasi.
- Merek kolektif mendorong sinergi antara pemerintah, dinas terkait, dan koperasi.