Permintaan Pakar Hukum Akhiri Perselisihan Ijazah Jokowi, Soroti Risiko Hukum Roy Suryo Cs

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 17x dilihat
Permintaan Pakar Hukum Akhiri Perselisihan Ijazah Jokowi, Soroti Risiko Hukum Roy Suryo Cs
Permintaan Pakar Hukum Akhiri Perselisihan Ijazah Jokowi, Soroti Risiko Hukum Roy Suryo Cs

Polemik Ijazah Jokowi: Perspektif Hukum dan Dampak yang Muncul

Polemik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali mencuri perhatian publik. Isu ini tidak hanya menjadi topik diskusi di kalangan akademisi hukum, tetapi juga memicu berbagai tanggapan dari para pakar hukum. Berbagai pandangan muncul mengenai validitas ijazah Jokowi serta potensi konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut.

Penilaian Pakar Hukum tentang Polemik Ijazah Jokowi

Ivan Ferdiansyah Agustinus, seorang pakar hukum yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya, menilai bahwa polemik ijazah Jokowi tidak memberikan manfaat hukum maupun sosial bagi masyarakat. Menurutnya, isu ini justru membuang energi yang tidak perlu.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Ivan menegaskan bahwa UGM dan Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah S1 Jokowi sebagai asli dan otentik. Ia menjelaskan bahwa perbedaan format atau tampilan ijazah Jokowi dengan ijazah lain sebagai pembanding masih tergolong wajar, mengingat ijazah tersebut dikeluarkan lebih dari 40 tahun lalu.

Potensi Dampak Hukum bagi Pihak Penuduh

Ivan juga memperingatkan bahwa tuduhan yang lemah secara hukum dapat berujung pada konsekuensi pidana bagi pihak yang menyebarkannya. Ia menyebut nama Roy Suryo dan kelompoknya sebagai pihak yang berisiko tersandung hukum.

“Kalau saya perhatikan, dalilnya lemah dan bisa berdampak pidana. Saya tidak akan heran kalau ke depan mereka tersandung kasus hukum,” ujar Ivan.

Tanggapan Petrus terhadap Manuver Roy Suryo Cs

Sementara itu, Petrus, seorang praktisi hukum, menilai bahwa tindakan Roy Suryo dan kelompoknya merupakan bentuk ketakutan atas munculnya bukti-bukti baru yang memperkuat keaslian ijazah Jokowi.

Menurut Petrus, manuver-manuver mereka bertujuan membuat kegaduhan. Ia berkeyakinan bahwa dalam waktu dekat, Roy Suryo cs kemungkinan besar akan ditetapkan sebagai tersangka.

Petrus juga mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh oleh isu yang dituduhkan sejak 2022 oleh Bambang Tri, dan menduga ada kelompok tertentu yang sengaja menciptakan suasana gaduh untuk merongrong reputasi Jokowi.

Penyelesaian Harus Lewat Mekanisme Hukum

Salahudin Gaffar, Associate Professor Hukum dari Universitas Islam Asyafi’iyah Jakarta, menekankan pentingnya penyelesaian polemik ini melalui jalur hukum yang sah. Menurutnya, proses pembuktian harus dilakukan di pengadilan agar isu ini tidak terus menjadi konsumsi publik tanpa dasar hukum yang jelas.

“Untuk menyelesaikan masalah ini supaya tidak menjadi trending topic setiap hari, entry point-nya jelas: hukum acara pembuktian. Pintu pertamanya ada di penyidik, nanti proses pembuktiannya di pengadilan,” tegas Salahudin.

Selain itu, Salahudin menambahkan, polemik yang berlarut-larut ini tak terlepas dari sosok Jokowi sebagai mantan presiden dua periode dan punya pengaruh kuat di politik. Sehingga menurutnya, isu ijazah palsu bukan persoalan hukum murni, tapi lebih bersifat politis yang dapat berdampak pada seluruh kebijakan yang pernah dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden.

“Pak Jokowi tidak bisa hanya dilihat seperti orang biasa, itu yang paling penting. Beliau harus dilihat sebagai –kan ribut-ribut soal ini selama dia masih menjabat– presiden, dan implikasi hukumnya akan timbul setelah dia tidak menjabat,” tandasnya.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan