
Nikita Mirzani, terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), memberikan respons terhadap replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10). Dalam repliknya, JPU menyebut bahwa sejak 2020, Nikita Mirzani sering kali menciptakan kegaduhan dengan seseorang melalui media sosial, lalu memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi. Salah satu contoh yang disampaikan adalah kasus Nikita Mirzani vs Habib Rizieq Shihab.
Nikita mengaku kaget dengan penjelasan JPU dan menilai bahwa pihak jaksa tidak memahami maksud dari contoh yang diberikan. Ia menilai bahwa JPU hanya melihat sepotong informasi tanpa memahami konteks keseluruhan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Yang di Kick Andy itu, waktu itu omongin soal, mohon maaf ya, Habib Rizieq. Makanya diundang di Kick Andy. Mungkin dia nonton setengah-setengah, tapi kalau dia nonton awal sampai full itu omongin tentang huru-hara waktu sama Habib Rizieq. Tapi dia ambil penggalan, seolah Nikita Mirzani ini selalu bermasalah,” ujar Nikita Mirzani usai sidang.
Ia juga menilai bahwa replik dari JPU terkesan lucu dan penuh drama. “Tadi lucu aja. Biarin aja, dia (JPU) selalu berasumsi sendiri, enggak apa-apa. Padahal aku yang artis, tapi mereka yang jago akting,” tambahnya.
Pengacara Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyatakan dugaan adanya sentimen pribadi antara Jaksa dan kliennya. Hal ini, menurutnya, seharusnya tidak dibawa ke muka persidangan.
[Nah ini yang tidak boleh sebenarnya diperlihatkan kepada publik. Nikita adalah artis yang bermasalah, tapi publik melihat banyak terhadap hal itu. Saya tadi sama teman-teman berdiskusi, wah ini sudah sentimen pribadi. Memang jaksa ada masalah apa sama kami sebagai pengacara? Tidak wajar seperti itu,” tegas Usman.

Sementara itu, JPU secara tegas menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam sidang replik. JPU justru memperkuat dakwaannya dengan beberapa poin yang bersifat memberatkan. Salah satunya adalah dugaan bahwa Nikita Mirzani mengancam akan menyebarkan konten negatif mengenai produk milik Reza jika tidak diberikan sejumlah uang.
Dari percakapan antara pihak Nikita dan Reza Gladys, JPU menyimpulkan bahwa tujuan dari komunikasi tersebut bukanlah untuk mengedukasi masyarakat, melainkan untuk mencari keuntungan finansial.
Agenda berikutnya adalah duplik dari pihak Nikita Mirzani yang akan digelar pada Kamis (23/10) mendatang.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani telah didakwa melakukan pemerasan terhadap dokter pengusaha produk kecantikan, Reza Gladys, senilai Rp 4 miliar. Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita Mirzani terkait produk milik Reza Gladys di media sosial.