Pernyataan PHRI tentang Batalnya Hak Guna Usaha 190 Tahun di IKN

admin.aiotrade 16 Nov 2025 2 menit 14x dilihat
Pernyataan PHRI tentang Batalnya Hak Guna Usaha 190 Tahun di IKN

Penjelasan Ketua Umum PHRI Mengenai Putusan MK terhadap HGU di IKN

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi B. S. Sukamdani, menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan masa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak berdampak signifikan bagi anggota PHRI. Menurutnya, saat ini belum ada pengusaha hotel dan restoran anggota PHRI yang melakukan investasi di IKN.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Semua masih mengikuti perkembangan. Kalau memang betul-betul ramai pasti ada kebutuhan, kalau ada kebutuhan pasti ada yang mau investasi,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu, 15 November 2025.

Menurut Hariyadi, hotel yang mulai dibangun di IKN bukan bagian dari investasi anggota PHRI. Meskipun sebelumnya pernah ada anggota yang diminta untuk berinvestasi, namun sampai saat ini belum ada kepastian ekspansi bisnis ke IKN.

Selain itu, ia juga belum melihat adanya penambahan daya tarik atau justru sebaliknya pasca putusan MK. Meski sebelumnya ditawarkan HGU selama 190 tahun, anggota PHRI belum ada yang menanamkan modal di IKN. Dampak dari kepastian hukum juga belum dirasakan oleh anggota PHRI.

Kebijakan HGU di Luar IKN

Jika dilihat dari luar IKN, menurut Hariyadi, pengusaha hotel dan restoran tidak memiliki masalah apabila HGU diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu, jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 25 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Setelah masa tersebut berakhir, HGU dapat diajukan pembaruan sesuai ketentuan pemerintah. “Kalau di daerah lain tidak ada masalah, sudah berjalan selama ini,” ujarnya.

Aturan HGU dalam UU IKN

Sebelumnya, Pasal 16A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengatur bahwa hak atas tanah di wilayah IKN dalam bentuk HGU dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama, dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua selama 95 tahun lagi. Dengan demikian, total masa penguasaan tanah bisa mencapai 190 tahun, selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.

Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 13 November 2025, mengabulkan sebagian permohonan dari dua warga asli Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur—wilayah yang menjadi lokasi pembangunan IKN. Pemberian HGU selama 190 tahun dinilai berpotensi merugikan masyarakat lokal yang telah memiliki hak atas tanah secara turun-temurun.

MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, karena memberikan rentang waktu penguasaan tanah yang terlalu panjang dan berpotensi mengurangi kendali negara atas tanah di wilayah IKN.

“Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara, sehingga tidak melemahkan kedaulatan negara,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membaca putusan.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan