
JAKARTA
TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan baru yang memberikan layanan transportasi massal gratis kepada 15 kelompok masyarakat. Salah satu kelompok tersebut adalah pekerja swasta dengan penghasilan maksimal sebesar 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP), atau sekitar Rp6,2 juta per bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap transportasi umum dan mengurangi beban biaya transportasi bagi kalangan menengah bawah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah membuat Pergub Nomor 33 yang mengatur 15 golongan masyarakat yang dapat menikmati layanan angkutan umum massal gratis. Termasuk pekerja swasta dengan batas gaji maksimal 1,15 kali UMP, yaitu sekitar Rp6,2 juta,” ujarnya pada Jumat (7/11).
Dengan kartu layanan transportasi massal gratis, para pekerja yang memenuhi kriteria dapat menggunakan berbagai layanan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, LRT, dan Mikrotrans tanpa dikenakan biaya.
“Para pekerja, baik pegawai negeri maupun swasta, berhak mengajukan kartu ini. Untuk pegawai negeri, prosesnya otomatis. Sementara untuk swasta, mereka harus melakukan pendaftaran dengan batas gaji maksimal Rp6,2 juta,” tambah Pramono.
Syarat Bagi Pekerja Swasta
Berdasarkan Pasal 13 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, pekerja swasta yang ingin mengajukan layanan transportasi massal gratis harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Fotokopi KTP Provinsi DKI Jakarta
- Surat keterangan aktif bekerja
- Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta
- Surat keterangan penghasilan
- Foto diri terbaru
Pengajuan layanan ini dilakukan melalui Badan Usaha tempat pekerja tersebut bekerja. Dalam Pasal 13 ayat (2) Pergub tersebut disebutkan bahwa pihak perusahaan atau badan usaha akan menjadi mitra dalam proses pendaftaran.
Cara Mengajukan Kartu Layanan Transportasi Gratis
Proses pengajuan kartu layanan transportasi gratis dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Pekerja yang memenuhi kriteria menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Pengajuan dilakukan melalui perusahaan atau badan usaha tempat mereka bekerja.
- Kartu akan diterbitkan oleh PT Bank Jakarta setelah proses verifikasi selesai.
- Kartu berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang jika memenuhi syarat.
- Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kartu tersebut tidak boleh digunakan secara sembarangan, seperti diperjualbelikan atau dipinjamkan kepada pihak lain.
Aturan tersebut juga menyatakan bahwa setiap penerima yang menyalahgunakan kartu akan dikenai sanksi berupa pencabutan fasilitas. Mereka hanya bisa mendaftar kembali setelah satu tahun dari pencabutan.
Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan transportasi publik. Dengan adanya layanan gratis, diharapkan masyarakat lebih memilih transportasi umum daripada kendaraan pribadi, sehingga dapat membantu mengurangi kemacetan dan emisi karbon di Jakarta.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang memiliki penghasilan terbatas, khususnya pekerja swasta yang sering menghadapi tekanan ekonomi. Dengan akses transportasi yang lebih murah, diharapkan kualitas hidup masyarakat dapat meningkat secara keseluruhan.