Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan oleh Perwakilan

admin.aiotrade 22 Okt 2025 3 menit 17x dilihat
Persyaratan Pembayaran Pajak Kendaraan oleh Perwakilan

Syarat dan Ketentuan Pembayaran Pajak Kendaraan yang Diwakilkan Orang Lain

Banyak orang yang tidak memiliki waktu untuk mengurus pajak kendaraan sendiri karena kesibukan kerja atau tuntutan kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, pembayaran pajak sering kali dilakukan oleh pihak lain atau melalui jasa biro. Meskipun demikian, proses ini tetap dapat dilakukan di Samsat, asalkan memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan hukum.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Prosedur Pengajuan Pajak Kendaraan dengan Perwakilan

Pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya Pasal 61. Dalam peraturan ini, pengesahan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara manual di layanan Samsat atau elektronik melalui aplikasi Signal.

Untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan diwakilkan orang lain, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pihak yang mewakili. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

Dokumen untuk Pengesahan STNK

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan sesuai dengan STNK.
  • Surat kuasa bermaterai yang diberi kuasa.
  • Fotokopi KTP dari pihak yang diberi kuasa.
  • STNK.
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Dokumen untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan

  • KTP pemilik kendaraan sesuai dengan STNK.
  • Surat kuasa bermaterai.
  • Fotokopi KTP dari pihak yang diberi kuasa.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Cara Membayar Pajak Tahunan dan 5 Tahunan dengan Diwakilkan Orang Lain

Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat:

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  2. Lakukan pemeriksaan dan penelitian STNK serta BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan.
  3. Lakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.
  4. Lakukan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan.
  5. Cek dan masukkan data ke sistem ERI.
  6. Tetapkan besaran pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Retribusi Jalan Tol (SWDKLLJ) beserta pencetakan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD).
  7. Lakukan pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan Pajak Nontunai Pemerintah Daerah (PNPB).
  8. Cetak STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
  9. Serahkan STNK dan TNKB kepada pemilik kendaraan.

Prosedur Pengesahan STNK Tahunan di Samsat

Sementara itu, untuk pengesahan STNK tahunan di Samsat, berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Samsat tujuan dengan membawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Lakukan pemeriksaan dan penelitian STNK serta nama pemilik yang tercantum dalam KTP.
  3. Cek dan masukkan data ke sistem ERI.
  4. Tetapkan besaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
  5. Lakukan pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.
  6. Cetak SKPD (notice pajak).
  7. Lakukan pengesahan STNK dan serahkan STNK kepada pemilik kendaraan.

Dengan mematuhi semua prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan, pembayaran pajak kendaraan yang diwakilkan orang lain dapat dilakukan secara lancar dan legal.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan