Pesantren Al-Fath Jalen Ditagih PBB, Padahal Lembaga Non Profit

admin.aiotrade 20 Okt 2025 3 menit 15x dilihat
Pesantren Al-Fath Jalen Ditagih PBB, Padahal Lembaga Non Profit
Pesantren Al-Fath Jalen Ditagih PBB, Padahal Lembaga Non Profit

Perjuangan Pesantren Al-Fath Jalen dalam Menghadapi Tuntutan Pajak yang Tidak Sesuai

Pesantren Al-Fath Jalen di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian utama masyarakat setelah menghadapi tuntutan pajak yang tidak wajar. Kasus ini memicu diskusi luas mengenai keadilan dan perlindungan hukum bagi lembaga pendidikan non-komersial.

Pesantren ini menampung lebih dari seribu santri, sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu. Namun, mereka justru mendapat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sangat tinggi, bahkan disertai ancaman police line. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah lembaga seperti ini layak dikenakan pajak.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut ketentuan hukum, lembaga pendidikan dan keagamaan yang tidak bertujuan profit dikecualikan dari objek pajak bumi dan bangunan (PBB-P2). Namun, pesantren ini justru menghadapi situasi yang berlawanan dengan aturan tersebut.

Peran Anggota DPR RI dalam Mengawal Kasus Ini

Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat VII dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, langsung turun tangan untuk membantu Pesantren Al-Fath Jalen. Ia menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap lembaga pendidikan umat.

Pesantren Al-Fath Jalen berada di atas tanah wakaf dan menjalankan fungsi pendidikan murni tanpa mencari keuntungan. Lebih dari separuh santri yang belajar di sana berasal dari keluarga tidak mampu. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga ini memiliki kontribusi nyata dalam pengembangan sumber daya manusia.

Namun, selain menghadapi tagihan pajak yang tidak sesuai, pesantren ini juga menghadapi kendala administrasi lain. Misalnya, kesulitan dalam sertifikasi tanah wakaf serta akses beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) bagi santrinya.

Dasar Hukum yang Mendukung Perlindungan Lembaga Pendidikan

Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (3) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan dan pendidikan, serta tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, dikecualikan dari objek PBB-P2.

Ia mendapatkan dukungan penuh dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, dalam upaya mengawal agar Pesantren Al-Fath Jalen mendapatkan haknya sesuai undang-undang.

Langkah-Langkah yang Dilakukan untuk Menyelesaikan Masalah

Perjuangan Rieke mencakup beberapa hal penting, yaitu:

  • Pembebasan PBB bagi lembaga non-komersial sesuai ketentuan hukum.
  • Penyelesaian sertifikat tanah wakaf melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Memperjuangkan akses pendidikan dan bantuan sosial bagi santri tidak mampu tanpa hambatan birokrasi.

Rieke menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga upaya menjaga keadilan dan melindungi hak lembaga pendidikan yang tulus mendidik anak bangsa.

Ia berharap kebijakan pemerintah dapat berpihak pada lembaga-lembaga yang berkontribusi nyata pada masa depan bangsa. Dengan demikian, semua lembaga pendidikan non-komersial bisa berjalan dengan baik tanpa tekanan yang tidak seharusnya.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan