Petani Jombang Laporkan Penjualan Combine Harvester oleh Aparat Desa

admin.aiotrade 24 Des 2025 3 menit 22x dilihat
Petani Jombang Laporkan Penjualan Combine Harvester oleh Aparat Desa
Petani Jombang Laporkan Penjualan Combine Harvester oleh Aparat Desa

Penyimpangan Bantuan Pertanian di Kabupaten Jombang

Sebuah dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan alat pertanian kembali muncul di Kabupaten Jombang. Sebuah unit combine harvester (combi) merek MAXXI Bimo 110, yang merupakan bantuan dari Dinas Pertanian Jombang untuk kelompok tani di Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, diduga telah diperjualbelikan oleh Kepala Desa setempat, Harianto, pada September 2024 lalu.

Menurut pengakuan seorang anggota gabungan kelompok tani (Gapoktan) berinisial WR, bantuan yang turun setelah proposal diajukan tidak pernah diserahkan kepada kelompok tani. "Pihak desa justru meminta uang Rp200 juta kepada Gapoktan," ungkap WR, pada Rabu (24/12/2025).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Pihak desa sempat menolak dengan alasan sudah ada orang lain yang siap menebus, saat kelompok tani meminta waktu untuk berkoordinasi. Combine harvester itu akhirnya dipindahtangankan kepada almarhum H. Iskandar, warga setempat. Setelah Iskandar meninggal, keberadaan alat kini tidak diketahui.

"Sekarang combi itu sudah tidak ada di rumah almarhum. Saya juga tidak tahu apakah sudah dijual lagi," jelas WR.

Dengan adanya kejadian ini, warga mendesak agar alat tersebut dikembalikan kepada kelompok tani yang namanya tercantum sebagai penerima resmi. "Data penerima bantuan itu dari warga sini. Tapi kenyataannya alatnya malah dipakai atau dikuasai orang lain," tambahnya.

M. Ronny, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang, saat dikonfirmasi, mengaku telah mendengar informasi tersebut dan sedang melakukan penelusuran internal. "Dalam proposal pengajuan harus jelas siapa penerima manfaatnya. Itu yang saat ini kami cek," jelas Ronny.

Ronny menegaskan bahwa bantuan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan. "Kalau benar bantuan itu dikuasai bukan oleh penerima manfaat, itu jelas melanggar hukum. Alat tersebut wajib dikembalikan kepada penerima yang sah," tegas Ronny.

Dinas Pertanian meminta pihak yang menguasai combine harvester tersebut agar segera mengembalikannya kepada kelompok tani penerima manfaat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sumbersari Harianto dan Camat Megaluh Ummi Salamah belum mendapat respons.

Fakta-Fakta Terkait Penyimpangan

  • Bantuan yang Tidak Diserahkan
    Kelompok tani tidak pernah menerima bantuan yang seharusnya mereka dapatkan. Bahkan, pihak desa meminta uang sebesar Rp200 juta sebagai syarat penerimaan alat tersebut.

  • Penjualan Alat Tanpa Persetujuan
    Combine harvester yang seharusnya menjadi milik kelompok tani justru dipindahtangankan kepada almarhum H. Iskandar tanpa persetujuan dari pihak kelompok tani.

  • Kehilangan Keberadaan Alat
    Setelah almarhum H. Iskandar meninggal, keberadaan alat tersebut tidak diketahui. Warga khawatir alat tersebut telah dijual kembali oleh pihak lain.

  • Desakan untuk Pengembalian Alat
    Warga menuntut agar alat tersebut dikembalikan kepada kelompok tani yang terdaftar sebagai penerima bantuan resmi. Mereka merasa data penerima bantuan dibuat secara tidak transparan.

Respons dari Pihak Berwenang

  • Penelusuran Internal Dilakukan
    Kepala Dinas Pertanian Jombang, M. Ronny, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran internal untuk memastikan siapa penerima bantuan yang sebenarnya.

  • Tindakan Hukum Jika Terbukti
    Jika ditemukan bahwa bantuan tersebut dikuasai oleh pihak yang tidak berhak, maka akan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku.

  • Permintaan Pengembalian Alat
    Dinas Pertanian meminta pihak yang menguasai alat tersebut untuk segera mengembalikannya kepada kelompok tani yang berhak.

Langkah Selanjutnya

Warga dan kelompok tani masih menunggu respons lebih lanjut dari pihak desa dan dinas terkait. Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil. Sampai saat ini, belum ada jawaban dari Kepala Desa Sumbersari dan Camat Megaluh.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan