
jabar.aiotrade.app
, CIREBON – Petani tembakau dan pedagang di wilayah Cirebon mengungkapkan kekhawatiran mereka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (RDPU Raperda KTR) Kabupaten Cirebon yang digelar pada Kamis (23/10/2025).
Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Barat, Sambas, menekankan pentingnya kebijakan yang bijak dalam penyusunan Raperda KTR agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap petani, pedagang, serta pekerja di sektor pertembakauan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Menurut Sambas, kini Kabupaten Cirebon sedang berupaya membangkitkan kembali usaha perkebunan tembakau rakyat. Ia mengingatkan bahwa Raperda KTR ini bisa menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup komoditas tembakau yang telah menjadi warisan dan sumber penghidupan para petani.
“Tembakau adalah tanaman andalan di musim kemarau. Jangan lupa bahwa Jawa Barat adalah salah satu sentra tembakau yang penting di tingkat nasional,” ujarnya.
Di Jawa Barat, produktivitas tembakau mencapai yang terbaik karena luas areal tanam yang sama dengan potensi hasil panen yang besar. Terdapat 14 varietas unggul tembakau yang menjadi andalan petani di provinsi ini. Usaha perkebunan tembakau rakyat kini kembali giat dilakukan.
“Kabupaten Cirebon kembali memberi perhatian pada tanaman tembakau sebagai alternatif komoditas pertanian bernilai ekonomi. Setelah hampir 15 tahun mengalami penurunan drastis, kini dilakukan langkah revitalisasi dengan memanfaatkan lahan bera secara bertahap di 10 kecamatan,” jelas Sambas.
Dari sisi pedagang, Muji juga menyampaikan kekhawatiran tentang dampak Raperda KTR terhadap pendapatan para pedagang kecil. Ia meminta DPRD Kabupaten Cirebon untuk mempertimbangkan keberlangsungan para pedagang dengan meniadakan larangan penjualan rokok, seperti larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau tempat bermain anak, serta larangan pemajangan produk rokok.
“Omzet otomatis turun drastis. Pedagang kecil dan warung seperti kami akan kehilangan sebagian besar pendapatan harian kalau rokok dilarang dijual. Karena kenyataannya, penjualan rokok biasanya membuat konsumen beli dagangan lain juga,” kata Muji, pedagang kelontong Desa Kedungdawa.
Sementara itu, pekerja di sektor pertembakauan, yang diwakili oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) SPSI, mengingatkan anggota dewan bahwa Raperda KTR bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Di Kabupaten Cirebon terdapat 3.035 pekerja sigaret kretek tangan (SKT). Menurut Teddy Heryanto, perwakilan FSPRTMM Cirebon, Raperda KTR yang sangat menekan industri hasil tembakau bisa membuat pekerja menjadi pengangguran.
“Industrinya kolaps, pekerjanya juga terdampak. Perlu diingat bahwa ada pekerja sigaret kretek tangan, yang 95% adalah perempuan tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi dari berbagai elemen ekosistem pertembakauan, Ketua Pansus Raperda KTR Khanafi berjanji bahwa rancangan aturan ini akan dibahas secara adil.
“Kami berupaya jangan sampai ada yang tertekan dan tercekik. Harapan dan aspirasi masyarakat akan diakomodir seadil-adilnya. Termasuk juga keberatan-keberatan dari petani, pedagang, dan pekerja atas dampaknya akan dicatat,” tegas Khanafi.