Petugas Sita 13 Stik Biliar di Wonomulyo Karena Pelanggaran Kesepakatan

admin.aiotrade 24 Okt 2025 2 menit 16x dilihat
Petugas Sita 13 Stik Biliar di Wonomulyo Karena Pelanggaran Kesepakatan
Petugas Sita 13 Stik Biliar di Wonomulyo Karena Pelanggaran Kesepakatan

Penyitaan Stik Biliar Saat Razia di Kabupaten Polman

Pada Jumat (24/10/2025), petugas gabungan melakukan razia terhadap sejumlah tempat usaha di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Dalam operasi tersebut, sebanyak 13 stik biliar disita oleh petugas. Penyitaan dilakukan karena pengelola usaha tempat bermain biliar ditemukan masih beroperasi melewati jam operasional yang telah disepakati.

Razia digelar di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, pada malam hari. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah menindak para pelaku usaha yang menyediakan meja biliar dan juga rental playstation. Lurah Sidodadi, Abd Azis Bande, mengungkapkan bahwa stik biliar yang disita telah diamankan di kantor kelurahan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Ada stik biliar yang diamankan sebanyak 13 batang. Saya amankan di kantor kelurahan,” ujar Azis saat berbicara kepada wartawan.

Menurut informasi yang diperoleh, stik biliar yang disita telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah diberi peringatan. Peringatan diberikan agar pengelola usaha tidak kembali melanggar aturan yang telah disepakati. Azis menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran kedua kalinya, barang yang disita tidak akan dikembalikan.

Azis menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat bersama para pelaku usaha hiburan di daerah tersebut. Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah pembatasan jam operasional tempat hiburan hingga pukul 24.00 WITA.

“Kesepakatan beberapa waktu lalu sudah berlaku selama seminggu. Setelah ada pertemuan, kami turun malam minggu untuk mengecek hasil kesepakatan itu, dan ternyata masih ada yang membandel,” jelas Azis.

Dia menambahkan bahwa pembatasan jam operasional bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurut Azis, kejadian di tempat hiburan sering kali berujung pada tindakan kriminal, bahkan pembunuhan.

“Dengan adanya kejadian di tempat hiburan, kita ambil pelajaran, jangan lagi terjadi tindakan kriminal bahkan pembunuhan di tempat-tempat itu. Karena ketika orang berkumpul di situ, terutama sampai jam tiga subuh, berpotensi terjadi tindakan-tindakan kriminal,” tegas Azis.

Langkah Pemerintah Daerah untuk Menjaga Keamanan

Kebijakan pembatasan jam operasional tempat hiburan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kondusivitas lingkungan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi warga sekitar serta mengurangi risiko konflik antar individu yang bisa terjadi akibat aktivitas malam hari.

Petugas gabungan yang terlibat dalam razia ini juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan dapat menciptakan suasana yang nyaman dan aman bagi semua pihak.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan