
Penangkapan Petugas WH Banda Aceh yang Diduga Lakukan Perbuatan Mesum
Seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Kota Banda Aceh berinisial TRA (28) ditangkap oleh warga setelah diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang wanita berinisial AM (23) asal Aceh Tengah di kawasan Kecamatan Jaya Baru. Kejadian ini terjadi pada Jumat (7/11/2025) dini hari.
Kedua pasangan muda-mudi tersebut diamankan oleh petugas Satpol PP–WH yang diduga berbuat mesum di sebuah rumah kos di kawasan tersebut. Yang mengejutkan, pria dalam pasangan tersebut diketahui merupakan oknum petugas WH yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pasangan itu lebih dulu diamankan oleh warga sekitar sekitar pukul 00.30 WIB, sebelum diserahkan ke pihak Satpol PP–WH untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, keduanya diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan kepada petugas kami untuk diproses sesuai ketentuan,” ujar Rizal saat dihubungi, Jumat (7/11/2025).
Rizal menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum dan syariat, termasuk jika dilakukan oleh aparat internal sendiri. “Respons dari kita jelas, kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
Akan Dikenai Sanksi
Menurut Rizal, kasus ini diproses secara berlapis, mengingat pelaku pria merupakan bagian dari aparat penegak syariat Islam. Selain menghadapi proses hukum jinayah, oknum tersebut juga akan dikenakan sanksi etik kepegawaian.
“Jadi secara jinayah dia kita jerat, dan secara etik juga kita lanjutkan,” jelas Rizal. Saat ini, kedua terduga pelaku sedang menjalani masa penahanan 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan dan penyusunan berkas perkara.
Satpol PP–WH memastikan proses hukum berjalan secara transparan untuk menegakkan prinsip keadilan dan integritas lembaga.
Imbauan Masyarakat dan Pemerintah Gampong
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap tempat-tempat tinggal sementara seperti rumah kos, yang kerap disalahgunakan. Muhammad Rizal mengimbau seluruh masyarakat Banda Aceh untuk aktif berperan dalam pengawasan lingkungan, terutama dalam mencegah pelanggaran syariat Islam.
“Kami mengajak masyarakat kota agar turut serta melakukan pencegahan. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan ke kami,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah gampong (desa) juga diminta memperketat pendataan dan penertiban rumah kos, khususnya agar kos wanita benar-benar dihuni oleh kaum wanita saja. Ia menegaskan pentingnya peran pemilik usaha kos-kosan dalam memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar norma dan syariat di lingkungan usahanya.
“Kami juga berharap pemerintah gampong terus memberikan pembinaan kepada pemilik kos agar bertanggung jawab,” tambah Rizal.
Langkah Konkret untuk Pengawasan
Sebagai langkah konkret, Satpol PP–WH Banda Aceh membuka Call Center di nomor 0812-1931-4001 untuk menampung laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat Islam.