PGRI Luwu Utara Minta Bantuan Prabowo Selamatkan Guru Dipecat Gara-Gara Uang Sukarela Rp20 Ribu

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 13x dilihat
PGRI Luwu Utara Minta Bantuan Prabowo Selamatkan Guru Dipecat Gara-Gara Uang Sukarela Rp20 Ribu
PGRI Luwu Utara Minta Bantuan Prabowo Selamatkan Guru Dipecat Gara-Gara Uang Sukarela Rp20 Ribu

Permohonan Grasi untuk Dua Guru yang Dipecat Setelah Divonis Bersalah

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait dua guru yang dipecat setelah divonis bersalah dalam kasus pungutan dana komite sekolah. Kedua guru tersebut adalah Rasnal dari UPT SMAN 3 Luwu Utara dan Abdul Muis dari UPT SMAN 1 Luwu Utara.

Grasi merupakan pengampunan atau keringanan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang yang telah dijatuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Surat permohonan ini dikirim pada 4 November 2025 dan ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Gubernur Sulawesi Selatan dan Pengurus Besar PGRI di Jakarta.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyatakan bahwa kedua guru tersebut layak mendapat pertimbangan kemanusiaan dan keadilan karena telah puluhan tahun mengabdi sebagai pendidik. Meskipun mereka telah menjalani hukuman, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjadi pukulan berat bagi mereka dan keluarga.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula lima tahun lalu saat Kepala SMAN 1 Luwu Utara yang baru dilantik menerima aduan dari sepuluh guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan. Nama mereka belum terdaftar dalam Dapodik, syarat pencairan dana BOS.

Dari aduan tersebut, kepala sekolah mengambil inisiatif dengan melakukan pertemuan dengan Komite Sekolah. Dari pertemuan tersebut disepakati urunan sukarela sebesar Rp20 ribu per orang tua siswa. Bagi keluarga yang memiliki dua anak hanya membayar sekali, sedangkan yang kurang mampu tidak diwajibkan berpartisipasi.

Namun, kesepakatan tersebut berujung masalah setelah dilaporkan oleh sebuah LSM ke kepolisian. Empat guru diperiksa, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Berkas sempat dikembalikan ke jaksa karena tidak ditemukan unsur pidana, tetapi penyidikan dilanjutkan dengan melibatkan Inspektorat Luwu Utara, yang kemudian menyimpulkan adanya kerugian negara.

Kasus berlanjut ke Pengadilan Makassar. Kedua guru sempat divonis bebas. Namun setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.

Setelah menjalani hukuman, keduanya menerima keputusan baru yang tak kalah berat yakni PTDH oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui nota dinas berjenjang dari Kacab Disdik Wilayah 12 hingga BKD Provinsi.

Permohonan Grasi dan Peninjauan Kembali

Ismaruddin menegaskan bahwa permohonan grasi dan peninjauan kembali (PK) bukan bentuk penolakan terhadap keputusan pengadilan, melainkan upaya mencari keadilan berimbang dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan pengabdian. “Keputusan hukum harus dihormati, tetapi keadilan sejati juga harus memberi ruang bagi perbaikan diri,” ujarnya.

PGRI Luwu Utara juga mendorong upaya PK dengan harapan muncul bukti baru (novum) yang dapat meringankan. “Kami mendukung langkah hukum yang sah. Semoga ada bukti atau fakta baru yang dapat dipertimbangkan pengadilan,” harapnya.

Surat bernomor 099/Permhn/PK-LU/2025-2030/2025 itu juga ditembuskan ke Ketua DPR RI, Gubernur Sulsel, Bupati dan DPRD Luwu Utara, serta Pengurus Besar PGRI di Jakarta. “Kami berharap langkah ini membuka ruang dialog dan pertimbangan yang lebih luas. Guru yang mengabdikan hidupnya untuk pendidikan seharusnya tetap dihargai, bahkan ketika menghadapi masalah hukum,” tambahnya.

Ismaruddin menutup dengan menyerukan agar seluruh anggota PGRI tetap menjunjung tinggi etika profesi, disiplin, dan integritas, sembari berharap Presiden memberi perhatian terhadap permohonan tersebut. “Kami yakin Bapak Presiden memahami beratnya tanggung jawab seorang guru. Kami berharap keputusan terbaik dapat diberikan demi keadilan, kemanusiaan, dan penghargaan terhadap jasa para pendidik,” tutupnya.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan