
Pengalihan Hak Partisipasi di Wilayah Kerja Jambi Merang
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Jambi Merang telah menandatangani perjanjian pengalihan hak partisipasi (Participating Interest/PI) sebesar 10 persen Wilayah Kerja (WK) Jambi Merang kepada PT Sumsel Energi Merang. Proses ini menjadi langkah penting dalam memenuhi regulasi sektor hulu migas serta meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
PT Sumsel Energi Merang (SEM) adalah anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumsel Energi Gemilang (SEG), yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Penandatanganan perjanjian dilakukan di Jakarta, Senin (29/12). Pengalihan PI 10 persen ini tidak hanya sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang berlaku, tetapi juga untuk mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam kegiatan usaha hulu migas.
Direktur Utama PT PHE Jambi Merang, Muhamad Arifin, menjelaskan bahwa pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang merupakan amanat regulasi sekaligus bentuk sinergi antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah. Ia berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah, baik bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang maupun bagi masyarakat Sumatra Selatan dengan tata kelola yang dijaga governance-nya.
"Kami berharap keikutsertaan BUMD melalui PT Sumsel Energi Merang dapat memberikan nilai tambah, baik bagi keberlanjutan operasi WK Jambi Merang maupun bagi masyarakat Sumatra Selatan dengan tata kelola yang dijaga governance-nya,” ujar Arifin melalui keterangan tertulis, Selasa (30/12).
Selain untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2025, pengalihan PI ini juga diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah. Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Basyaruddin Akhmad, menyampaikan apresiasi atas terealisasinya pengalihan PI 10 persen WK Jambi Merang kepada BUMD Sumatera Selatan.
“PI ini ditunggu-tunggu di kondisi yang penuh efisiensi, untuk menggerakkan perekonomian daerah. Diharapkan proses selanjutnya dapat diselesaikan yaitu di SKK Migas dan Kementerian ESDM. PI ini sudah dimasukkan di rencana anggaran belanja 2026,” ungkap Basyaruddin.
Setelah penandatanganan, proses selanjutnya adalah pengajuan permohonan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah Penting untuk Sinergi Daerah dan Industri Migas
Pengalihan PI ini menunjukkan komitmen kuat dari pihak-pihak terkait dalam membangun kolaborasi yang saling menguntungkan. Dengan adanya keterlibatan BUMD seperti SEM, diharapkan akan ada peningkatan partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah dalam sektor energi. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pengelolaan sumber daya alam secara lebih transparan dan berkelanjutan.
Selain itu, pengalihan PI juga menjadi momentum untuk memastikan bahwa keuntungan dari aktivitas hulu migas dapat dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Dengan pengelolaan yang baik dan tata kelola yang terjaga, potensi ekonomi daerah bisa berkembang lebih pesat.
Proses pengajuan persetujuan kepada Menteri ESDM melalui SKK Migas akan menjadi langkah kritis berikutnya. Ini menunjukkan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan dengan sungguh-sungguh dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan adanya pengalihan PI ini, diharapkan akan tercipta hubungan yang lebih harmonis antara industri hulu migas dengan pemerintah daerah, serta membuka peluang kerja sama yang lebih luas di masa depan.