
Usulan Revolusioner: Korupsi Dianggap Pelanggaran HAM
Jakarta – Langkah yang diambil oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menarik perhatian publik. Ia mengusulkan agar tindak pidana korupsi dimasukkan dalam kategori pelanggaran HAM. Usulan ini, menurut Pigai, sudah selesai dan akan segera diserahkan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Kami sudah menyiapkan pasalnya. Tinggal kami serahkan ke DPR. Mudah-mudahan ada doa supaya DPR mengesahkan,” ujarnya saat berada di kantor Kementerian HAM, Jakarta.
Pigai menyatakan bahwa gagasan ini bisa menjadi terobosan hukum pertama di dunia. Jika diterima, Indonesia akan menjadi negara pertama yang secara eksplisit menghubungkan korupsi dengan pelanggaran HAM.
“Di seluruh dunia, tidak ada undang-undang induk HAM yang mencakup korupsi. Instrumen undang-undang sebuah negara itu belum ada. Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM,” jelasnya.
Menurut Pigai, korupsi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM jika dilakukan dalam situasi darurat yang langsung memengaruhi keselamatan warga. Contohnya, dalam situasi seperti pandemi COVID-19 atau bencana alam.
“Misalnya, dalam suasana pandemi, satu pulau terkena dampaknya dan para ahli menyatakan bahwa jika dalam satu minggu pemerintah tidak menangani situasi tersebut, maka orang-orang akan mati. Ini contoh ya, orang mati semua. Lalu pemerintah memiliki anggaran besar yang seharusnya digunakan untuk memberi makan, tapi anggarannya malah dimakan oleh koruptor,” ucapnya.
“Jadi, tiba-tiba anggarannya dihabiskan. Akhirnya, pasokan makanan terhenti. Tidak bisa dilakukan dan akhirnya orang mati. Nah, itu masuk dalam pelanggaran. Itu pelanggaran HAM. Karena Anda korupsi uang yang sedang dalam ancaman. Menyebabkan orang mati. Berarti Anda melanggar HAM,” tambahnya.
Namun, Pigai menegaskan bahwa tidak semua jenis korupsi otomatis termasuk dalam pelanggaran HAM. Hanya korupsi yang menyebabkan penderitaan langsung bagi masyarakat, terutama dalam kondisi darurat, yang bisa dimasukkan dalam kategori tersebut.
“Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena bisnis, atau lain-lain, itu tidak. Yang tadi itu yang emergensi, yang kalau saya korupsi, menyebabkan orang lain menderita,” katanya.
Untuk memperkuat usulan tersebut, Kementerian HAM bekerja sama dengan beberapa pakar hukum dan tokoh antikorupsi, seperti Bambang Wijayanto dan Prof Rumli Asmah Sasmita.
“Karena itu, kami memanggil pendapat dari Bambang Wijayanto, orang-orang yang mengerti tentang korupsi dan ilmu korupsi, termasuk Profesor Romli Asmah Sasmita di Jawa Barat. Kami meminta pandangan mereka untuk memperkuat argumen kami. Dari HAM, kami sudah cukup banyak ahli. Tapi ahli korupsi juga kami ambil pendapat dari mereka. Jadi kita kombinasikan,” pungkas Pigai.