Piyu Padi Reborn Usulkan 8 Perbaikan UU Hak Cipta

admin.aiotrade 12 Nov 2025 3 menit 13x dilihat
Piyu Padi Reborn Usulkan 8 Perbaikan UU Hak Cipta


JAKARTA, aiotrade
Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang juga merupakan gitaris Padi Reborn, Satrio Yudhi Wahono menyampaikan delapan rekomendasi terkait revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Delapan rekomendasi tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) harmonisasi revisi UU Hak Cipta dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, pada Selasa (11/11/2025). Berikut delapan rekomendasi AKSI yang diketuai oleh Piyu:

  • Mendorong adanya ketentuan wajib izin/lisensi dan pembayaran royalti sebelum pertunjukan musik
  • Perlunya penguatan definisi layanan publik yang jelas
  • Mendorong adanya ketentuan khusus pertunjukan musik
  • Mendorong adanya aturan direct license dan opt-out Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang berkeadilan
  • Mendorong hadirnya LMK khusus pertunjukan musik
  • Mendorong pemberdayaan digital subscriptions system untuk royalty blanket license
  • Mendukung efisiensi jumlah LMK
  • Mendorong hadirnya regulasi yang memuat aturan artificial intelligence (AI) dan pembajakan digital

Dalam RDPU tersebut, Piyu juga menjelaskan perlunya pembedaan yang jelas antara layanan publik dan pertunjukan musik atau konser. "Layanan publik menurut kami adalah penggunaan lagu atau musik dalam ruang usaha komersial seperti kafe, hotel, restoran, pusat wisata, mal, dan/atau televisi, dan di mana musik hanya berfungsi sebagai pelengkap suasana atau ambience use. Bukan sebagai produk utama atau pelayanan yang dijual," ujar Piyu.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sedangkan pertunjukan musik adalah kegiatan komersial yang menjadikan lagu sebagai produk utama, pasalnya tanpa ada lagu konser tidak dapat terlaksana. "Pertunjukan musik berbeda, karena kenapa? karena kegiatan bisnis dapat tetap berjalan tanpa musik kalau diputar di hotel, di mal, restoran, dan segala macamnya," ujar Piyu.

"Sementara itu kalau kita mengacu pada pertunjukan musik, pertunjukan musik atau konser musik memiliki karakter yang berbeda. Di sini lagu menjadi komoditi utama, artinya apa? tanpa lagu ya tidak ada konser," sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, AKSI ingin mengeluarkan frasa "pertunjukan musik" dari layanan publik yang diatur dalam revisi UU Hak Cipta.

Revisi UU Hak Cipta

Sementara itu, anggota Baleg Yanuar Arif Wibowo menyoroti ketidakjelasan tata kelola royalti yang kerap menimbulkan konflik antara pencipta lagu, penyanyi, pelaku industri, hingga pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik. Menurutnya, permasalahan royalti ini bersumber dari kekosongan regulasi dan ketidakjelasan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Oleh karena itu, ia mendorong revisi menyeluruh terhadap UU Hak Cipta.

"Selama ini orang bertanya, saya bayar royalti ke siapa? penyanyi tidak diuntungkan, pencipta tidak diuntungkan, industri tidak diuntungkan. Lalu siapa yang sebenarnya diuntungkan? Karena itu regulasi ini harus kita rapikan," ujar Yanuar dalam RDPU.

Salah satu persoalan tata kelola royalti adalah mekanisme distribusinya, di mana pencipta karya kerap terlambat mendapatkan pembayaran terhadap penggunaan karyanya. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, negara wajib memastikan perlindungan terhadap semua pihak lewat revisi UU Hak Cipta.

"Ke depan, negara tidak boleh masuk terlalu detail. Biarkan hubungan pencipta, penyanyi, dan industri diatur lebih teknis pada peraturan turunannya. Undang-undangnya harus memastikan perlindungan yang adil untuk semua," ujar Yanuar.

Penyempurnaan UU Hak Cipta menjadi penting agar industri musik nasional tumbuh sehat, ekosistem kreatif berjalan transparan, dan seluruh pemangku kepentingan mendapatkan hak yang layak. "Semua anak bangsa harus bisa menikmati musik dengan tenang. Yang memutar tenang, yang mencipta tenang, dan yang menikmati juga tenang," ujar Yanuar.

Sebagai informasi, RDPU harmonisasi revisi UU Hak Cipta tersebut dihadiri oleh Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan