
Persetujuan Pemegang Saham untuk Reklamasi Lahan di Ancol
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. (PJAA) telah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham untuk melakukan reklamasi lahan seluas 65 hektare. Reklamasi ini bertujuan untuk mendukung pembangunan depo MRT Jakarta yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Persetujuan tersebut diperoleh melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan pada Jumat, 19 September 2025. Dalam pengumuman resmi, manajemen PJAA menjelaskan bahwa sumber pendanaan untuk reklamasi akan berasal dari kemitraan strategis maupun pendanaan internal perusahaan.
"Menyetujui pelaksanaan reklamasi kawasan Ancol seluas 65 hektar berdasarkan izin pelaksanaan reklamasi yang telah diperoleh perseroan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, dapat dilakukan melalui kerja sama kemitraan strategis dan atau sumber pendanaan internal Perseroan," demikian isi pengumuman tersebut.
Adapun berdasarkan materi RUPSLB PJAA, perseroan telah memiliki sejumlah izin untuk melakukan reklamasi. Dua dari tiga izin tersebut terbit pada tahun 2025. Ketiga izin tersebut antara lain:
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) No. 13092310513100010 per 13 September 2023
- Persetujuan Lingkungan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1/K.1/31/72.05.1003.12.W.h/1/TM.14.00/e/2025 per 6 Februari 2025
- Izin Pelaksanaan Reklamasi nomor PB-UMKU: 912011502298100020002 tanggal 1 Juli 2025
Head of Corporate Communication Pembangunan Jaya Ancol, Daniel Windriatmoko, menyatakan bahwa dalam rencana ini, PJAA akan menggandeng investor potensial yang tertarik untuk bekerja sama dengan Ancol. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap penjajakan investor, terutama untuk menyepakati model kerja sama dan potensi bisnis yang akan dijalankan. Namun, belum diketahui kapan proses reklamasi akan dimulai.
"Pengembangan reklamasi sebagian akan digunakan untuk mendukung program Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Depo MRT dan sebagian lagi digunakan untuk pengembangan area Ancol," ujar Daniel ketika dikonfirmasi.
Fasilitas Kredit dari Bank Danamon
Selain itu, Ancol baru saja mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Danamon senilai Rp100 miliar. Pencairan tersebut mencerminkan 50% dari perjanjian fasilitas kredit Ancol dengan Bank Danamon senilai Rp200 miliar. Namun, hingga saat ini belum ada informasi jelas mengenai rencana penggunaan fasilitas kredit tersebut.
Rencana Pembangunan Depo MRT Jakarta
Sebelumnya, PT MRT Jakarta (Perseroda) memang berencana untuk membangun depo MRT baru di kawasan Ancol. Direktur Konstruksi MRT Jakarta, Weni Maulina, menjelaskan bahwa depo baru ini merupakan bagian dari pembangunan proyek MRT fase 2B dengan rute Kota-Ancol. Ia menambahkan bahwa sebagian daerah pada lokasi depo baru tersebut merupakan hasil reklamasi.
Proyek MRT fase 2B akan terdiri dari dua stasiun bawah tanah di Mangga Dua dan Ancol. Sementara itu, depo MRT akan berlokasi di Ancol Marina. Menurut laman resmi MRT, proyek ini sedang dalam tahap uji kelayakan.
Weni juga menjelaskan bahwa peran Pemprov DKI Jakarta pada fase ini mencakup penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Induk Perkeretaapian Provinsi (RIPP), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk mengembangkan depo di Ancol.
Dijelaskan oleh Weni, depo baru ini diperkirakan dapat menampung sekitar 30 rangkaian kereta (trainset) MRT. Kapasitas depo yang cukup besar ini sejalan dengan tujuan MRT Jakarta untuk terus menurunkan waktu kedatangan antarkereta atau headway menjadi setiap 3 menit sekali di masa mendatang.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!