PKS Ingatkan RUU Sisdiknas Perkuat Peran Pesantren

admin.aiotrade 26 Okt 2025 2 menit 12x dilihat
PKS Ingatkan RUU Sisdiknas Perkuat Peran Pesantren

Penguatan Posisi Pesantren dalam Revisi UU Sisdiknas

Anggota Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menyoroti pentingnya mengakomodasi posisi lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) atau RUU Sisdiknas. Ia menekankan bahwa revisi ini harus memperkuat posisi hukum pesantren, bukan justru melemahkannya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Faqih, yang merupakan anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menjelaskan bahwa tujuan dari revisi UU Sisdiknas adalah menyelaraskan sistem pendidikan dengan perkembangan zaman, terutama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan menyelesaikan berbagai masalah yang ada di pesantren.

"Revisi UU Sisdiknas harus memperkuat posisi hukum pesantren, bukan melemahkannya," ujarnya dalam keterangan tertulisnya pada hari Minggu, 26 Oktober 2025.

Proses Penyusunan Draf RUU Sisdiknas

Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan penyusunan naskah akademik draf revisi UU Sisdiknas pada Rabu, 1 Oktober lalu. Pada waktu yang sama, draf tersebut diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) revisi UU Sisdiknas.

Ketua Panja revisi UU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah melakukan tahap konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi DPR, hingga akhirnya dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui menjadi RUU inisiatif DPR.

Metode Kodifikasi dalam Revisi UU Sisdiknas

Dalam proses penyusunannya, revisi UU Sisdiknas dilakukan dengan metode kodifikasi, yaitu menggabungkan aturan dari sejumlah undang-undang menjadi satu. Revisi ini juga telah disepakati masuk dalam daftar program legislasi nasional DPR tahun sidang ini.

Beberapa undang-undang yang akan dikodifikasi antara lain: * UU Sisdiknas * UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen * UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi * Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

Isu-isu yang Masih Disoroti

Abdul Fikri Faqih menyoroti beberapa poin yang masih menjadi perhatian dalam penyusunan revisi UU Sisdiknas. Hal-hal tersebut meliputi: * Penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren * Kesetaraan hak guru * Peningkatan mutu guru dan relevansi kurikulum * Kejelasan anggaran pendidikan sebesar 20 persen

Ia berharap dalam proses konsultasi dan harmonisasi mendatang, revisi UU Sisdiknas dapat mengakomodasi berbagai isu yang masih menjadi sorotan saat ini.

"Fraksi PKS pada prinsipnya mengingatkan agar revisi ini bisa menguatkan posisi hukum pesantren, termasuk mengakomodasi apa yang masih menjadi sorotan sampai saat ini," tambah Faqih.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan