
Peran PLN sebagai Agregator Ekspor-Impor Listrik Lintas Negara
Pemerintah telah menetapkan PT PLN (Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang bertindak sebagai agregator dalam kegiatan ekspor dan impor listrik lintas negara. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah pusat diberikan kewenangan untuk melakukan ekspor dan impor listrik dalam rangka menjaga kestabilan pasokan energi jangka panjang. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan ketersediaan energi yang cukup bagi masyarakat dan sektor industri.
Khusus mengenai ekspor listrik lintas negara, pemerintah menekankan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan efisiensi, keandalan, serta keamanan pasokan energi. Namun, prioritas utama tetap berada pada pemenuhan kebutuhan listrik di dalam negeri. Dengan demikian, ekspor listrik tidak boleh mengganggu ketersediaan energi yang dibutuhkan masyarakat dan sektor perekonomian nasional.
Sementara itu, impor listrik lintas negara juga diizinkan, terutama dalam situasi di mana infrastruktur penyediaan energi belum sepenuhnya tersedia. Tujuan utamanya tetap sama, yaitu meningkatkan efisiensi, keandalan, serta keamanan pasokan energi.
Penunjukan Perusahaan yang Bertanggung Jawab
Ekspor dan impor listrik lintas negara akan dilakukan oleh BUMN atau perusahaan yang ditunjuk mewakili negara. Dalam Pasal 26 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2025 disebutkan bahwa transaksi ekspor dan impor tenaga listrik lintas negara harus dilakukan oleh perusahaan listrik milik negara pengekspor atau pengimpor, atau entitas bisnis yang ditunjuk mewakili negara pengekspor atau pengimpor.
Selain itu, pelaksanaan transaksi bisa dilakukan melalui cara penukaran (swap). Dalam hal ini, transaksi penukaran sumber energi dapat dilakukan dengan komoditas lain, sesuai dengan perjanjian jual beli yang telah disepakati.
Aturan Pelaksanaan dan Penggunaan Pendapatan Negara
Ketentuan mengenai pelaksanaan ekspor dan impor listrik harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua aktivitas dilakukan secara legal dan transparan.
Selain itu, pendapatan negara yang berasal dari sektor energi dapat digunakan untuk mendukung ketahanan energi nasional serta pengembangan energi baru terbarukan (EBT). Pemanfaatan pendapatan ini disesuaikan dengan prioritas nasional, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan berkelanjutan.
Penggunaan pendapatan negara juga dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa dana yang diperoleh dari sektor energi digunakan secara optimal dan sesuai dengan rencana pembangunan nasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!