
Putusan Bebas Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva
Pada hari Kamis (23/10) malam, Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva tidak bisa menahan air mata mereka setelah mendengar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan penggunaan surat palsu dalam pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Keputusan ini menjadi momen penting dalam kasus hukum yang telah berjalan cukup panjang.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Sarudi menyatakan bahwa seluruh dakwaan JPU tidak terpenuhi. Hal ini mencakup penggunaan surat palsu, penyalahgunaan kekuasaan, serta pemberian kesempatan atau sarana. "Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang disampaikan JPU," tegas Sarudi dengan tegas.
Selain itu, Sarudi juga memutuskan bahwa seluruh hak terdakwa wajib dipulihkan. Ini termasuk kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya. "Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," tambah Sarudi.
Peran Budi Riyanto dalam Kasus Ini
Majelis Hakim kembali menyoroti peran Budi Riyanto sebagai pelaku utama dalam perkara ini. Dari fakta persidangan, diketahui bahwa Budi, yang merupakan buron dan mantan pegawai BPN Gresik, sering menggunakan fasilitas kantor PPAT milik Resa untuk kepentingan pribadi. Selain itu, Budi juga yang membuat permohonan pengurusan SHM atas nama pelapor Tjong Cien Sing tanpa surat kuasa. Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa perkara ini bergulir hingga ke pengadilan.
Respons dari Jaksa Penuntut Umum
Menanggapi putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Alasannya adalah karena vonis bebas tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan. JPU sebelumnya meminta pidana penjara selama 4 tahun kepada Resa dan 3 tahun kepada Deva.
"Kami akan menempuh upaya hukum kasasi," ujarnya di hadapan Majelis Hakim. Meski begitu, JPU tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Tanggapan dari Kuasa Hukum Terdakwa
Retno Sariati Sandra Lukito, kuasa hukum Resa, mengaku puas dengan putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim. Menurut Retno, Majelis Hakim telah berlaku adil dengan melihat seluruh fakta hukum maupun persidangan yang telah berlangsung.
"Putusan Majelis Hakim sangat mewakili prinsip keadilan," kata Retno. Ia juga optimistis bahwa kliennya akan kembali mendapat vonis bebas pada tahap kasasi. Menurutnya, seluruh pertimbangan dalam berkas putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Berkaitan dengan kasasi memang wajib ditempuh JPU untuk merespon vonis bebas. Sehingga kami menghormati dan akan mengikuti prosesnya," tegas Retno.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Meskipun putusan bebas telah diberikan, proses hukum masih berlanjut. Upaya kasasi dari JPU akan menjadi langkah berikutnya dalam kasus ini. Bagi para pihak terkait, proses ini menjadi tantangan baru dalam menjaga keadilan dan memastikan bahwa semua fakta yang ada dapat dipertimbangkan secara objektif.
Sebagai bagian dari proses hukum yang transparan dan adil, setiap langkah yang diambil harus didasarkan pada bukti-bukti yang jelas dan keputusan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat memiliki kepercayaan terhadap sistem peradilan yang berlaku di Indonesia.