PNS Abdya Diduga Tipu Masyarakat Janjikan Lulus Akpol, BKPSDM Tunggu Proses Hukum

admin.aiotrade 07 Nov 2025 3 menit 15x dilihat
PNS Abdya Diduga Tipu Masyarakat Janjikan Lulus Akpol, BKPSDM Tunggu Proses Hukum
PNS Abdya Diduga Tipu Masyarakat Janjikan Lulus Akpol, BKPSDM Tunggu Proses Hukum

Kasus Penipuan oleh PNS di Aceh Barat Daya

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berinisial ED (39) ditangkap oleh Polres Abdya atas dugaan melakukan penipuan modus kelulusan Akpol. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp600 juta.

Penipuan yang dilakukan ED terhadap seseorang yang dijanjikan anaknya lulus Akpol, sehingga korban memberikan uang kepada ED dengan harapan anaknya bisa lolos seleksi. Namun, kenyataannya, tidak ada proses tes yang sah, dan uang yang diberikan digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti biaya pendidikan anak, pengobatan, serta berfoya-foya bersama suami siri.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

ED kini ditahan di rutan Mapolres Abdya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, BKPSDM Abdya menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu putusan pengadilan sebelum memberikan sanksi disiplin terhadap ED. Sebelumnya, ED juga pernah dipanggil karena 80 hari tidak masuk dinas.

Penyelidikan dan Penangkapan Terduga Pelaku

Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Wahyudi SH MH menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Abdya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini sejak korban melaporkan kejadian tersebut pada 27 Maret 2025. Laporan polisi nomor LP/B/27/III/2025/SPKT/POLRES ABDYA/POLDA ACEH, dibuat oleh korban IR.

Setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 28 Juli 2025. Penyidik kemudian melakukan pemanggilan terhadap ED, namun dua kali tidak hadir tanpa alasan yang sah. Setelah itu, penyidik melakukan pencarian terhadap ED yang diduga berada di Sumatera Utara.

Akhirnya, ED berhasil diamankan pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 11.30 WIB saat hendak menuju ke Puskesmas Kuala Batee.

Modus Penipuan yang Dilakukan ED

Penipuan yang dilakukan ED berawal pada pertengahan Agustus 2024. Saat itu, ED mendatangi rumah korban IR dan mengiming-imingi kelulusan anak korban dalam seleksi kepolisian jalur Akademi Kepolisian (Akpol). ED meyakinkan korban bahwa ia akan memberikan uang kepada panitia agar anak korban bisa lolos seleksi. Korban pun memberikan uang kepada ED, dengan harapan akan ada orang lain yang menghubungi korban terkait tes tersebut.

Namun, ternyata yang menghubungi korban adalah ED sendiri dengan berpura-pura sebagai panitia tes menggunakan nomor handphone lain. Padahal, dalam tes kepolisian ini tidak dipungut biaya apapun.

Atas perbuatan ED, korban mengalami kerugian mencapai Rp600 juta. Uang hasil penipuan ini digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pendidikan anak, pengobatan, dan kebutuhan bersama suami siri.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan ED, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buku BSI, 4 buku Bank Aceh, dan 3 lembar ATM BSI. Atas perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 378 Junto 72 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini, ED dan barang bukti ditahan di rutan Mapolres Abdya.

Tanggapan dari BKPSDM Abdya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Nur Afni Muliana, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui kasus ini dan sedang menunggu putusan pengadilan sebelum memberikan sanksi disiplin. Ia juga menyebutkan bahwa ED pernah dipanggil karena 80 hari tidak masuk dinas, bukan karena kasus penipuan.

Nur Afni mengatakan bahwa ED dipanggil sebanyak tiga kali. Dua kali tidak hadir karena alasan sakit, dan pada panggilan ketiga ia datang untuk melakukan klarifikasi. Pemanggilan ini sesuai PP nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia berharap semua ASN Abdya tetap mengutamakan kedisiplinan demi pelayanan kepada masyarakat.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan