
Penangkapan Pelaku Pengoplosan Gas Elpiji di Bangka Tengah
Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan penggerebekan terhadap praktik curang pengoplosan tabung gas bersubsidi di sebuah gudang yang berada di Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (5/11/2025) siang. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran dan mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kedua tersangka adalah JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47). Mereka kini ditahan di Mapolda Babel. Menurut informasi dari Kabid Humas Polda Babel, Kombes Fauzan Sukmawansyah, kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap satu unit mobil pikap yang membawa puluhan tabung gas subsidi kosong dan tabung gas nonsubsidi berisi penuh. Mobil tersebut rencananya akan digunakan untuk memasarkan elpiji tersebut.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Setelah sopir kendaraan diamankan, tim polisi melanjutkan pengejaran ke sebuah gudang di Dusun 02, Desa Terak, yang diduga menjadi lokasi pengoplosan. Di sana, petugas menemukan ratusan tabung gas nonsubsidi serta alat penyuntikan tabung. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kg atau gas melon bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar, yaitu 5,5 kg dan 12 kg.
Aksi pengoplosan ini dilakukan sejak setahun terakhir. Dalam setiap tabung 12 kilogram yang dijual, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp100.000. Harga jual tabung itu mencapai Rp200.000 di pasaran. Selain itu, aksi ini turut memicu kelangkaan elpiji subsidi 3 kilogram di masyarakat. Pelaku mendapatkan tabung subsidi dari pangkalan dan warung dengan harga tertinggi Rp25.000 per tabung.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Penjelasan dari Pihak Desa
Kepala Desa (Kades) Terak, Marzali, mengatakan bahwa ia mengetahui adanya penangkapan dan penggerebekan gudang oplosan gas elpiji dari Bhabinkamtibmas. Ia tidak ikut ke lokasi karena sedang ada pekerjaan. Namun, ia memerintahkan Kepala Dusun (Kadus) 02 untuk menyaksikan dan mendampingi pihak kepolisian dalam penggerebekan tersebut.
Menurut Marzali, kedua tersangka bukan warga Desa Terak. Mereka hanya tinggal di Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis. Ia menyebutkan bahwa mereka adalah warga pendatang yang menetap di daerah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) 02 Desa Terak, Hailisu, mengungkapkan bahwa tersangka Cak Din bukan warga Desa Terak. Ia membeli lahan dan mendirikan rumah di RT 10 Dusun 02, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis. Hailisu mengaku tidak tahu bahwa selama ini Cak Din melakukan kegiatan ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi. Begitu juga dengan warga sekitar, mereka tidak mengetahui praktik yang dilakukan oleh Cak Din.
Penutupan Gudang dan Barang Bukti
Setelah penggerebekan, pascapenangkapan gudang milik tersangka Cak Din sudah ditutup oleh pihak kepolisian. Barang bukti gas maupun mobil pikap pengangkut gas dibawa setelah adanya penggerebekan. Pintu gudang langsung ditutup oleh anggota kepolisian, tidak disegel. Hailisu mengetahui hal ini karena ia adalah orang terakhir yang pulang dari lokasi.