Polda Banten Ungkap Penipuan SPBE di Kota Serang yang Kurangi Isi Gas LPG 3 kg Subsidi

admin.aiotrade 24 Des 2025 3 menit 17x dilihat
Polda Banten Ungkap Penipuan SPBE di Kota Serang yang Kurangi Isi Gas LPG 3 kg Subsidi
Polda Banten Ungkap Penipuan SPBE di Kota Serang yang Kurangi Isi Gas LPG 3 kg Subsidi

Penindakan Tegas terhadap Praktik Pengurangan Isi Gas LPG 3 kg di Banten

Di tengah meningkatnya kebutuhan energi masyarakat menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kepolisian Daerah atau Polda Banten melakukan tindakan tegas terhadap praktik kecurangan distribusi gas bersubsidi (gas LPG 3 kg). Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa subsidi pemerintah dapat tersalurkan dengan benar dan tidak disalahgunakan.

Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap kasus pengurangan takaran isi gas LPG 3 kilogram di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Erawan Multi Perkasa Abadi, Kota Serang. Kasus ini berawal dari banyaknya keluhan masyarakat terkait dugaan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menemukan praktik pengurangan takaran di SPBE yang berlokasi di Kecamatan Curug, Kota Serang.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Banten, AKBP Brontho Budiyono, mengatakan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan di lokasi dan menemukan adanya penyetelan mesin pengisian LPG atau Unit Filling Machine (UFM) yang tidak sesuai dengan standar metrologi legal. Setelah dilakukan pendalaman dan penindakan langsung di lokasi, ditemukan bahwa mesin UFM sengaja disetel tidak sesuai ketentuan, sehingga mengurangi isi LPG 3 kilogram bersubsidi.

Menurut Brontho, sesuai ketentuan, berat total tabung LPG 3 kg seharusnya mencapai sekitar 8 kilogram, yang terdiri dari berat tabung kosong kurang lebih 5 kilogram dan isi gas 3 kilogram. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan mesin pengisian hanya disetel sekitar 7,90 kilogram. Artinya, terjadi pengurangan isi gas pada setiap tabung yang beredar ke masyarakat.

Berdasarkan hasil pengukuran UPTD Metrologi Legal Provinsi Banten, kekurangan isi LPG 3 kg bersubsidi tersebut berkisar antara 0,30 hingga 0,35 kilogram per tabung, jauh melebihi batas toleransi maksimal yang diperbolehkan.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi berinisial DD. Tersangka diduga dengan sengaja menyetel mesin UFM untuk mengurangi isi gas LPG bersubsidi demi memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 560 tabung LPG 3 kg bersubsidi dalam kondisi berisi, 10 tabung kosong, 12 unit mesin UFM, satu unit truk pengangkut, serta berbagai dokumen terkait distribusi LPG.

Penindakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyatakan SPBE PT Erawan Multi Perkasa Abadi telah dikenakan sanksi tegas berupa penghentian sementara operasional. SPBE tersebut saat ini berstatus stop operasi sambil menunggu proses hukum yang berjalan. Ia memastikan bahwa meski SPBE tersebut dihentikan, pasokan LPG kepada masyarakat tetap aman. Distribusi LPG telah dialihkan ke SPBE lain, sehingga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat, khususnya selama periode Natal dan Tahun Baru, tetap terjamin.

Tindakan Lanjutan dan Penanganan

Selain penindakan terhadap pelaku, Polda Banten juga melakukan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terulangnya kejadian serupa. Diantaranya adalah:

  • Meningkatkan pengawasan terhadap stasiun pengisian gas bersubsidi
  • Melakukan inspeksi mendadak secara rutin ke berbagai SPBE
  • Mengedukasi masyarakat tentang cara membedakan gas bersubsidi yang asli dan tidak

Selain itu, pihak Pertamina juga berkomitmen untuk memperkuat sistem distribusi agar lebih transparan dan efisien. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk yang diberikan oleh pemerintah.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan