Penyelidikan Tambang Pasir di Pulau Morotai Dibuka
Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara kini sedang melakukan penyelidikan terhadap sejumlah aktivitas penambangan pasir yang dilakukan di Pulau Morotai. Penyelidikan ini dilakukan karena dugaan adanya dampak negatif terhadap lingkungan serta kemungkinan penggunaan material tambang untuk proyek-proyek yang dinilai bermasalah.
Selain itu, praktik penambangan ini diduga digunakan sebagai pendukung beberapa proyek tebing atau talud yang memiliki masalah hukum. Hal ini dikarenakan pengambilan material oleh beberapa kontraktor tidak didukung dengan syarat administrasi yang sah dan legal.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Kasus ini masih tahap penyelidikan, tapi kita sudah memanggil 11 orang sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi," ujar salah satu pejabat dari tim penyelidik.
Pemanggilan saksi tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama, tujuh orang dipanggil, lalu ditambah empat orang lagi. Namun, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai identitas keempat orang yang baru saja diperiksa.
"Kami akan terus mendalami siapa-siapa saja yang terlibat. Jika terindikasi, maka orang tersebut akan dipanggil," tegas pejabat tersebut.
Proyek yang Diduga Bermasalah
Beberapa proyek yang diduga kuat memiliki masalah adalah pekerjaan tebing di beberapa desa, seperti Desa Sangowo, Desa Cio, Desa Mandiri, dan Desa Joubela. Pengambilan material batu dan tanah oleh perusahaan-perusahaan yang terlibat diduga dilakukan tanpa memiliki surat izin yang sah.
Ada dua jenis surat izin yang dibutuhkan, yaitu galian c dan surat izin penambangan batuan (SIPB). Sayangnya, 4 perusahaan yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut diduga tidak memiliki surat izin tersebut.
Berikut adalah daftar perusahaan yang terlibat:
-
CV Citra Wanita Indonesia
Terlibat dalam proyek rekonstruksi bangunan penguat tebing pantai di Desa Cio Gerong dan Desa Cio Maleleo. Proyek ini bernilai sekitar Rp10 miliar. -
CV Ardiansah Karya
Mengerjakan proyek penguat tebing di Desa Joubela dengan nilai proyek sebesar Rp3,5 miliar. -
CV Alfa Rizy
Melakukan proyek penguat tebing di Desa Mandiri senilai Rp9,2 miliar. -
CV Ketiadaan Menjadi
Mengelola proyek penguat tebing di Desa Sangowo dan Desa Sangowo Barat dengan total anggaran sebesar Rp7,9 miliar.

Langkah Selanjutnya
Penyelidikan ini masih berlangsung, dan pihak berwajib akan terus memeriksa semua pihak yang terlibat. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Dengan adanya investigasi ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga kepentingan masyarakat serta lingkungan sekitar.