
Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan (ADP). Alasannya, mereka tak menemukan bukti dugaan pidana dalam kasus kematian Arya.
Penghentian penyelidikan termaktub dalam surat pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihak keluarga dengan nomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum. Surat tersebut diberikan tanggal 6 Januari 2026.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1) dikutip dari Antara.
Namun, Budi mengatakan aparat akan mendalami kembali kasus tersebut jika pihak keluarga memiliki bukti baru terkait kematian Arya.
Kuasa hukum keluarga Arya, Nicholay Aprilindo sebelumnya meminta Polda Metro melakukan gelar perkara kasus kematian Arya. Dia mengatakan, Polda baru mengumumkan hasil kesimpulan ahli dalam kasus tersebut pada 29 Juli 2025.
"Jami juga minta ditingkatkan ke penyidikan supaya ada upaya hukum terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini," kata Nicholay.
Ayah Arya Daru Pangayunan, Subaryono juga telah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang ketidakjelasan kasus meninggalnya putranya. Subaryono mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai apa terjadi di balik kematian putranya itu.
“Belum ada satu keputusan yang jelas apa yang sebenarnya terjadi pada anak kami,” kata Subaryono pada 30 September 2025.
Arya Daru ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di daerah Jakarta Pusat pada Selasa (8/7) lalu. Di Kemlu, Arya Daru diketahui aktif di bidang perlindungan dan pemulangan warga negara Indonesia.