Polda Metro Jaya Temukan Dua Anak Ikut Demo Akibat Konten IG Lokataru

admin.aiotrade 21 Okt 2025 2 menit 11x dilihat
Polda Metro Jaya Temukan Dua Anak Ikut Demo Akibat Konten IG Lokataru

Pelibatan Pelajar di Bawah Umur dalam Demonstrasi Agustus 2025

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa dua orang pelajar di bawah umur turut serta dalam demonstrasi yang berlangsung pada akhir Agustus 2025. Informasi ini diperoleh saat sidang praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. Tim hukum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa demonstrasi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, melibatkan beberapa pelajar di bawah umur. Salah satu dari mereka adalah BSJL dan FA.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Selama kejadian tersebut, polisi menemukan FA membawa busur panah, sementara BSJL memiliki senjata tajam berupa pisau karambit. Keduanya berencana untuk bergabung dengan demonstrasi yang digelar di penghujung Agustus itu. Menurut anggota Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Iverson Manossoh, keduanya terpicu oleh unggahan dari akun @lokataru_foundation dan @blokpolitikpelajar di media sosial Instagram.

Setelah peristiwa tersebut, polisi membuat laporan model A dengan nomor LP/A/76/VIII/2025/SPKT Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 29 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, Delpedro disebut sebagai terlapor. Laporan ini menjadi salah satu dasar bagi Delpedro untuk menjadi tersangka atas dugaan penghasutan.

Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selain Delpedro, TAUD juga mengajukan gugatan praperadilan atas nama tiga tersangka lainnya. Mereka adalah aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) dan admin akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat Khariq Anhar, serta staf Lokataru Foundation sekaligus admin @blokpolitikpelajar Muzaffar Salim.

Delpedro, Syahdan, Khariq, Muzaffar, dan dua orang lainnya ditangkap oleh polisi atas tuduhan provokasi dalam demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 lalu. Mereka dituduh telah menghasut massa untuk bertindak rusuh saat unjuk rasa.

Salah satu unggahan yang dijadikan barang bukti oleh polisi adalah dari akun @lokataru_foundation. Unggahan tersebut berupa foto yang memuat informasi tentang posko aduan bagi pelajar yang ingin mengikuti demonstrasi pada 28 Agustus 2025. Foto tersebut bertuliskan “Anda pelajar? Ingin demo? Sudah demo? Diancam sanksi? Atau sudah disanksi? Kita lawan bareng! #jangantakut”. Di dalam unggahan tersebut juga terdapat nomor hotline yang bisa dihubungi oleh pelajar yang ingin mengadukan sanksi yang mereka terima karena berunjuk rasa.

Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan