
Pemanggilan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan tiga tersangka terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Tiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 13 November 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil ketiga tersangka tersebut. "Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis," ujar Bhudi dalam pernyataannya.
Namun, Bhudi belum dapat memastikan apakah ketiganya akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak. Ia mengatakan akan segera memverifikasi kembali dengan penyidik. "Besok saya pastikan ke penyidik," tambahnya.
Penetapan Delapan Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal maupun eksternal.
Dari delapan tersangka tersebut, Edi membaginya menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dikenai beberapa pasal hukum, termasuk:
- Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP
- Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE
Proses Hukum yang Berjalan
Proses hukum terhadap para tersangka ini diharapkan bisa memberikan kejelasan bagi masyarakat. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menjalankan proses secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus memantau perkembangan kasus ini. Adapun pemanggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma akan menjadi langkah penting dalam mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan.
Langkah Selanjutnya
Setelah pemanggilan pada Kamis, 13 November 2025, pihak kepolisian akan mengevaluasi respons dari para tersangka. Jika mereka tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka akan diambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat argumen hukum dalam kasus ini. Proses ini diharapkan bisa selesai dalam waktu yang relatif singkat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan kejelasan.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan hukum yang diambil oleh Polda Metro Jaya terhadap tuduhan ijazah palsu. Dengan adanya pemanggilan terhadap para tersangka, diharapkan proses hukum bisa berjalan lancar dan adil. Semua pihak diharapkan bisa bersabar dan menunggu hasil akhir dari proses hukum ini.