Polda Sumsel Ungkap Penyelundupan 82 Ribu Kiloliter Solar di Sungai Musi Banyuasin

Polda Sumsel Ungkap Penyelundupan 82 Ribu Kiloliter Solar di Sungai Musi Banyuasin
Polda Sumsel Ungkap Penyelundupan 82 Ribu Kiloliter Solar di Sungai Musi Banyuasin

Penyitaan 82 Ribu Kiloliter BBM Ilegal di Perairan Banyuasin

Sebanyak 82 ribu kiloliter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga disalurkan secara ilegal berhasil disita oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel. Operasi besar ini dilakukan di perairan Desa Karang Anyar, Kabupaten Banyuasin, dan melibatkan sekitar 70 personel gabungan.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua unit kapal, yaitu Kapal Tanker JAYA dan Kapal SPOB JESSLYN 1, beserta enam orang awak kapal yang diduga terlibat dalam praktik penjualan BBM ilegal. Kejadian ini terjadi di Dermaga PT Star Sampurna Indonesia, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang.

"Kapal Tanker JAYA memiliki muatan sekitar 10 ribu kiloliter solar, sedangkan Kapal SPOB JESSLYN 1 membawa sekitar 72 ribu kiloliter solar," ujar Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, pada Sabtu (25/4/2026).

Operasi ini dilakukan dengan modus penjualan dari kapal ke kapal (ship-to-ship) di perairan Sungai Musi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Kapal SPOB JESSLYN 1 telah melakukan transaksi berulang sejak bersandar pada 19 April 2026. Dalam beberapa hari, kapal tersebut melakukan transaksi sebanyak sembilan kali.

Doni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga ketahanan energi nasional serta menindak tegas kejahatan ekonomi yang merugikan negara. "Penyalahgunaan distribusi BBM merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap perekonomian dan masyarakat," tambahnya.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Proses pemeriksaan mencakup analisis sampel BBM, pemeriksaan dokumen kapal, serta pengembangan jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.

"Penetapan pasal masih menunggu hasil gelar perkara dan konfirmasi resmi dari penyidik," tutup Doni.

Modus Operasi yang Dilakukan

  • Penjualan dari kapal ke kapal (ship-to-ship): Aktivitas ini dilakukan di perairan Sungai Musi.
  • Frekuensi transaksi tinggi: Kapal SPOB JESSLYN 1 melakukan transaksi sebanyak sembilan kali dalam beberapa hari.
  • Pengawasan ketat: Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan sampel BBM.

Tindakan yang Dilakukan Pasca-Penyitaan

  • Pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan awak kapal.
  • Analisis sampel BBM untuk memastikan kualitas dan sumber bahan bakar.
  • Pengembangan jaringan distribusi ilegal yang lebih luas.
  • Menunggu hasil gelar perkara sebelum penetapan pasal hukum.

Dampak dari Kasus Ini

  • Kerugian negara akibat penyalahgunaan distribusi BBM.
  • Ancaman terhadap stabilitas ekonomi karena adanya aktivitas ilegal yang bisa merusak pasar.
  • Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penggunaan BBM yang legal dan aman.