Polemik Perubahan Data Pendidikan Gibran di Situs KPU, Idham Holik: Masih Mendalami

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Polemik Perubahan Data Pendidikan Gibran di Situs KPU, Idham Holik: Masih Mendalami

Penjelasan KPU RI Mengenai Perubahan Data Pendidikan Gibran Rakabuming Raka

Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memberikan penjelasan terkait dugaan perubahan data pendidikan terakhir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di laman resmi KPU. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak menutupi informasi tersebut dan sedang melakukan penelusuran internal untuk memastikan keakuratan data.

Idham menyampaikan bahwa saat ini KPU masih dalam proses investigasi mengenai perbedaan data yang disebutkan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025), Subhan menyatakan bahwa informasi yang sebelumnya tercantum sebagai ‘Pendidikan Terakhir’ pada laman KPU kini berubah menjadi ‘S1’. Ia menggugat perdata Gibran dan KPU dengan alasan dugaan pelanggaran hukum karena beberapa syarat pendaftaran cawapres tidak terpenuhi sebelumnya.

“Berkenaan dengan hal tersebut, KPU masih mendalami, nanti akan diberikan informasi lebih lanjut,” ujar Idham saat dihubungi, Selasa (23/9/2025). Ia menekankan bahwa KPU tidak melakukan upaya untuk menutupi isu ini. “Yang jelas kami merespons isu ini tidak ada sedikit pun upaya untuk menutupi,” tambahnya.

Perbedaan Informasi di Laman KPU

Di laman info.pemilu.go.id, terdapat dua bagian yang berbeda mengenai informasi publik dan riwayat pendidikan. Menurut Idham, riwayat pendidikan Gibran dan semua pasangan calon kala itu sama sekali tidak berubah hingga saat ini. Bahkan, data ini digunakan oleh media massa untuk menyusun informasi terkait calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu 2024.

Namun, informasi publik yang menampilkan bagian ‘pendidikan terakhir’ saat ini menjadi sorotan. Idham menegaskan bahwa daftar riwayat hidup cawapres tidak mengalami perubahan. “Hal yang paling pokok adalah daftar riwayat hidup cawapres itu tidak ada perubahan,” tegasnya.

Klaim Subhan Mengenai Perubahan Data

Subhan sebelumnya menyatakan keberatan terkait temuannya di mana KPU disebut olehnya mengubah informasi riwayat pendidikan Gibran di situs resminya. Keberatan ini disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Gibran yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Baik, Yang Mulia, kami mengajukan keberatan karena Tergugat 2 (KPU RI) mengubah bukti,” ujar Subhan dalam sidang di PN Jakpus, Senin (22/9/2025). Ia menyatakan bahwa data ini sudah diubah oleh KPU RI menjadi S1. “Jadi, saat kami melakukan gugatan itu, riwayat pendidikan akhir Tergugat 1 (Gibran) itu ‘Pendidikan Terakhir’. Saat ini diganti jadi ‘S1’,” kata Subhan lagi.

Keberatan yang disampaikan oleh Subhan tidak langsung ditanggapi oleh pengacara KPU RI maupun oleh kubu Gibran. Majelis hakim mengingatkan bahwa sidang akan lebih dahulu dilanjutkan ke tahap mediasi karena pemeriksaan legal standing sudah selesai. “Karena sekarang sudah proses mediasi, pernyataan majelis (terkait lanjut ke mediasi) tadi cukup ya,” kata Hakim Ketua Budi Prayitno dalam sidang.

Dampak Perubahan Data pada Gugatan

Subhan menjelaskan bahwa perubahan informasi di laman KPU ini berdampak besar pada petitum gugatannya. “Karena (informasi di halaman KPU) berubah sangat signifikan (berdampak) pada posita saya, ya harus mengubah konstruksi saya,” kata Subhan. Namun, ia mengaku tidak akan mengubah isi gugatan yang telah dicantumkan dalam perkara. Ia berharap majelis hakim akan mencatat keberatan yang disampaikannya tadi.

Lebih lanjut, pokok gugatan Subhan, yaitu riwayat pendidikan SMA Gibran, tidak berubah sama sekali. “Iya (riwayat) SMA tidak berubah. SMA (Gibran) tetap yang dilaksanakan di Singapura dan Australia,” lanjutnya. Subhan menjelaskan bahwa ia baru menyadari informasi di laman KPU RI ini berubah sekitar hari Jumat (19/9/2025) lalu. “Saya ngeh (data berubah) itu hari Jumat (pekan kemarin),” kata Subhan.