Polisi Bongkar Alur dan Tujuan Pria Kupang NTT Bunuh Penjual Semangka

admin.aiotrade 17 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Polisi Bongkar Alur dan Tujuan Pria Kupang NTT Bunuh Penjual Semangka
Polisi Bongkar Alur dan Tujuan Pria Kupang NTT Bunuh Penjual Semangka

Penjelasan Lengkap Mengenai Kasus Pembunuhan di Kupang

Polresta Kupang Kota telah mengungkap motif dan kronologi lengkap dari kasus pembunuhan terhadap Selvina Pah (56), seorang penjual semangka di Jalan Timor Raya, Kecamatan Kelapa Lima. Peristiwa berdarah ini terjadi pada Jumat (3/10/2025) dini hari.

Awal Mula Kejadian: Niat Mencuri Berujung pada Pembunuhan

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Kamis (16/10/2025), kejadian ini bermula dari niat pelaku untuk melakukan pencurian. Pelaku bernama Bento diketahui mengonsumsi minuman keras bersama rekannya di daerah Lasiana sebelum pergi ke lokasi kejadian.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku mendatangi lapak jualan semangka milik korban. Saat itu, korban sedang tidur di tempat jual semangka. Dari situ, muncul niat pelaku untuk mencuri. Namun, aksinya dipergoki oleh salah satu korban, yaitu Saudari Ika, yang saat itu tidur sambil memegang tas berisi uang.

Teriakan Ika membangunkan dua korban lainnya, yaitu Rion Dasi dan Selvina Pah. Panik karena ketahuan, pelaku kemudian disergap oleh korban Rion. Terjadi perkelahian sengit, dan pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau.

Kekerasan yang Berujung pada Kematian

Pelaku menusuk korban Rion sebanyak empat kali—tiga di dada kanan dan satu di leher kiri. Saat berusaha melarikan diri, pelaku kembali dihadang oleh korban kedua, Ibu Selvin, dan langsung menusuk korban di bagian dada kiri hingga meninggal dunia di tempat.

Kapolresta menegaskan bahwa motif utama pelaku adalah pencurian, namun karena aksinya dipergoki dan korban melawan, pelaku melakukan kekerasan hingga menewaskan korban. “Motifnya murni pencurian, tapi karena ketahuan dan berusaha melarikan diri, akhirnya berujung pembunuhan,” tegasnya.

Pelaku Seorang Residivis

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja keluar dari Lapas dengan status bebas bersyarat. “Pelaku ini adalah residivis. Sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian, dan baru beberapa waktu lalu keluar. Bahkan, sebelum kejadian ini, pelaku juga diduga melakukan pencurian serupa terhadap penjual semangka lain di wilayah Kota Raja,” ujar Kapolresta.

Pihak kepolisian kini masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan pelaku dengan kasus-kasus pencurian lain di Kota Kupang.

Pelarian dan Penangkapan Pelaku

Usai melakukan pembunuhan, pelaku sempat melarikan diri ke Lasiana untuk menemui rekannya dalam kondisi tubuh berlumuran darah. Dari sana, pelaku kemudian kabur ke arah Soe menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah, kendaraan yang kemudian menjadi salah satu barang bukti utama.

“Sehari setelah kejadian, kendaraan berhasil diamankan di wilayah Atambua. Namun, pelaku baru berhasil kami tangkap setelah 13 hari pengejaran, tepatnya Rabu (15/10/2025), di kawasan Pasar Baru, Atambua,” kata Kapolresta Djoko.

Dalam proses penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. “Selama pelarian, pelaku bekerja secara tersamar di tempat penampungan besi tua. Dari informasi masyarakat, kami berhasil melacak dan menangkapnya di sana,” tambahnya.

Tuntutan Hukuman

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 354 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polsek Kota Lama dan Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan