
Motif Pesta Terlarang di Hotel Bintang Empat Surabaya
Setelah menetapkan 34 pria sebagai tersangka, polisi mengungkap motif di balik pesta terlarang sesama jenis yang berlangsung di salah satu hotel bintang empat kawasan Ngagel, Surabaya. Pesta ini sempat menjadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut bukan untuk mencari keuntungan berupa uang, melainkan lebih karena faktor sensasi dan kesenangan semata. "Perlu digarisbawahi, kegiatan ini (pesta sesama jenis) tidak bermotif pendanaan atau mencari keuntungan. Melainkan lebih karena faktor sensasi dan kesenangan semata," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (22/10).
Sebagai informasi, Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo melakukan penggerebekan terhadap pesta sesama jenis di salah satu hotel bintang 4 kawasan Ngagel pada Minggu dini hari (19/10). Saat penggerebekan dilakukan, puluhan pria kedapatan sedang asyik berpesta di kamar hotel. Bahkan, beberapa pria ditemukan dalam keadaan tanpa busana di satu kamar yang sama.
Puluhan pria yang diamankan berasal dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Purwakarta. Mereka memiliki usia yang beragam, dengan usia termuda sebesar 22 tahun dan tertua 46 tahun.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 32 unit HP, 1 unit Tablet, 17 pelumas, 35 buah kondom, 61 obat perangsang, 1 pack glow bracelet, dan 1 underpad.
Struktur Kelompok dalam Pesta Terlarang
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, polisi menemukan fakta bahwa 34 pria yang diamankan terbagi menjadi 4 kelompok. Masing-masing kluster terdiri dari:
- Kluster pendana – 1 pria berperan sebagai pendana.
- Kluster admin utama – 1 pria bertindak sebagai admin utama.
- Kluster admin pembantu – 7 pria bertugas sebagai admin pembantu.
- Kluster peserta – 25 pria sebagai peserta pesta.
"Bahkan ternyata, event serupa sudah digelar sebanyak 8 kali," jelas AKBP Eddy.
Ancaman Hukuman bagi Tersangka
Akibat perbuatannya, 34 tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing. Berikut rinciannya:
- Kluster pendana – Dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.
- Kluster admin utama – Dijerat dengan Pasal 29 Jo 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.
- Kluster admin pembantu – Dijerat dengan Pasal 29 Jo 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.
- Kluster peserta – Dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kesimpulan
Pesta terlarang yang berlangsung di hotel bintang empat kawasan Ngagel, Surabaya, merupakan kasus yang menunjukkan adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pria. Meskipun motifnya bukan untuk mencari keuntungan finansial, tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat. Dengan penangkapan 34 tersangka dan pemberian sanksi hukum, polisi menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Surabaya.