Penyidik Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Orang sebagai Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Presiden
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan manipulasi dan pengeditan digital terhadap dokumen ijazah milik Presiden Jokowi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, serta penyitaan sebanyak 723 barang bukti. Barang bukti tersebut termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
“Termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Irjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Hasil pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menunjukkan adanya manipulasi digital terhadap dokumen yang digunakan sebagai bahan tudingan. Pemeriksaan dilakukan terhadap aspek analog maupun digital, yang hasilnya memperkuat kesimpulan bahwa para tersangka menyebarkan informasi palsu dengan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah serta menyesatkan publik,” tegas Asep.
Proses Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan secara prosedural melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan penyidik internal maupun pihak eksternal. Dalam proses tersebut, penyidik menghadirkan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa untuk memperkuat hasil penyelidikan.
“Untuk ahli yang dilibatkan antara lain ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa. Semua dimintai keterangan sebagai saksi ahli,” papar Asep.
Dua Klaster Tersangka
Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka ke dalam dua klaster berbeda.
Klaster pertama:
Eggi Sudjana (ES)
Kurnia Tri Rohyani (KTR)
Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
Rustam Effendi (RE)
* Damai Hari Lubis (DHL)
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Klaster kedua:
Roy Suryo (RS)
Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
* dr. Tifauziah Tyassuma (TT)
Untuk klaster kedua, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Transparansi dan Profesionalisme Penyidikan
Irjen Asep memastikan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Pihaknya menegaskan bahwa tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Jokowi terbukti tidak berdasar setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti fisik dan digital.
“Seluruh tahapan sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kesimpulan penyidik didasarkan pada bukti ilmiah dan keterangan ahli yang kredibel,” tutup Irjen Asep.