Polisi Bongkar Tantangan Penyelidikan Kasus ASN Gorontalo Utara, Orangtua Korban Jadi Tersangka

admin.aiotrade 12 Nov 2025 3 menit 14x dilihat
Polisi Bongkar Tantangan Penyelidikan Kasus ASN Gorontalo Utara, Orangtua Korban Jadi Tersangka
Polisi Bongkar Tantangan Penyelidikan Kasus ASN Gorontalo Utara, Orangtua Korban Jadi Tersangka

Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan di Gorontalo Menghadapi Tantangan

Polda Gorontalo mengungkap beberapa kendala yang dihadapi dalam penyelidikan kasus dugaan pencabulan yang diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara. Selain itu, kasus lain terkait penggelapan uang juga sedang ditangani oleh Polresta Gorontalo Kota. Kedua kasus ini berbeda dan harus ditangani secara terpisah.

Kendala dalam Penyelidikan Kasus Pencabulan

Dirreskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol Ade Permana menjelaskan bahwa penyidik masih kesulitan menetapkan tersangka dalam kasus pencabulan tersebut. Salah satu kendala adalah pemeriksaan saksi ahli psikologi forensik yang tidak berada di Gorontalo. Ahli tersebut berada di Surabaya, sehingga menyebabkan keterlambatan dalam proses penyelidikan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Selain itu, beberapa saksi yang dipanggil juga berdomisili jauh dari lokasi penyidikan. Beberapa di antaranya bahkan tidak memenuhi panggilan penyidik. Ade mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa dua saksi tambahan untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini.

“Setelah nanti ada penetapan tersangka, nanti akan kita sampaikan,” imbuhnya.

Orangtua Korban Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang

Sementara itu, orangtua korban telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp100 juta. Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh terduga pelaku ke Polresta Gorontalo Kota. Menurut keterangan ayah korban, uang tersebut merupakan mahar atau seserahan dalam prosesi adat pernikahan, bukan pinjaman atau titipan.

“Berjalannya waktu laporan kami di Polda tidak berjalan malah kami dilaporkan balik ke Polresta uang mahar,” ujar ayah korban.

Ia menjelaskan bahwa sebagian dari uang tersebut digunakan untuk persiapan acara pernikahan, termasuk membuat kue dan kebutuhan lainnya. Bahkan, keluarga pihak laki-laki sempat menerima dua toples kue hasil dari uang itu.

“Uang itu kami pakai untuk persiapan. Kami gunakan untuk pernikahan. Itu kan pemberian bukan titipan yang herannya kami dilaporkan penggelapan,” ucapnya.

Proses Penanganan Kasus yang Berbeda

Ade memastikan bahwa kedua kasus ini ditangani secara berimbang. “Harus berimbang kasusnya memang di Polresta Gorontalo Kota dan di Polda Gorontalo, ini kasus yang berbeda,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu asal Gorontalo yang melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur. Perbuatan tersebut diduga dilakukan berulang kali sejak Februari 2025 di berbagai lokasi seperti penginapan, kos-kosan, hingga di dalam mobil terduga pelaku utama.

Keluarga melaporkan kasus tersebut pada 26 Mei 2025. Kasus ini menyeret seorang oknum ASN yang bertugas di Kabupaten Gorontalo Utara dan dua pria lainnya yang diduga turut terlibat.

Modus Pelaku dan Dampak Psikologis pada Korban

Menurut pendamping korban, Tia Badaru, salah satu kejadian terjadi di sebuah indekos saat bulan puasa. Korban diminta menunggu pelaku dengan dalih akan dipijat. Namun, setelah dipijat, pelaku dan seorang pria lain mengunci pintu kamar. Mereka mengambil ponsel korban, lalu memaksanya membuka pakaian dan menyetubuhinya secara bergantian.

“Perbuatan itu dilakukan tiga kali selama bulan puasa. Korban tidak berani melapor karena takut dan merasa terikat secara emosional,” jelas Tia.

Kondisi korban yang semakin tertekan membuat keluarga pelaku mengusulkan pernikahan sebagai solusi. Sebuah pertemuan keluarga pun digelar di salah satu rumah makan, yang dihadiri kedua orangtua korban dan pelaku, serta seorang notaris. Dalam pertemuan itu, pihak pelaku memberikan mahar sebesar Rp100 juta kepada keluarga korban.

Setelah mengetahui kebenaran, keluarga korban membatalkan rencana pernikahan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Gorontalo.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan