Polisi Buka Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Setelah Diperiksa sebagai Tersangka

admin.aiotrade 25 Okt 2025 2 menit 14x dilihat
Polisi Buka Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Setelah Diperiksa sebagai Tersangka

Proses Hukum Lisa Mariana Berjalan Lancar

Mantan model majalah dewasa, Lisa Mariana, tidak ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penyidik dari Bareskrim Polri menyatakan bahwa perempuan tersebut diproses hukum berdasarkan dua pasal yang tercantum dalam KUHP. Hal ini dilakukan karena ancaman hukuman yang diberikan tidak mencapai lima tahun penjara.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa Lisa Mariana dikenakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Menurutnya, karena ancaman hukumannya tidak terlalu berat, maka Lisa tidak ditahan meskipun ia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga malam hari, Lisa diperbolehkan pulang oleh penyidik. Meskipun statusnya sebagai tersangka, ia tetap dapat kembali ke rumah tanpa ada tuntutan apapun. Setelah pemeriksaan selesai, Lisa langsung meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.

Meski tidak banyak berkomentar, Lisa mengungkapkan rasa syukurnya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ia juga menyampaikan bahwa penyidik yang memeriksa dirinya bersikap sangat baik dan memperbolehkannya pulang.

”Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak (penyidik Bareskrim Polri) yang di atas juga baik-baik banget, dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala,” ujar Lisa sambil berlalu.

Penasihat Hukum Mengapresiasi Proses Pemeriksaan

Penasihat hukum Lisa, Jhonboy Nababan, menyampaikan bahwa pemeriksaan kliennya sebagai tersangka berjalan dengan lancar. Menurutnya, pemeriksaan yang dimulai sejak siang hingga malam hari tersebut dilakukan dengan baik. Kliennya mampu menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik tanpa merasa tertekan.

”Kami terima kasih juga kepada Siber Bareskrim Polri tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami, sehingga merasa nyaman dalam menjelaskan (menjawab) 44 pertanyaan tadi,” ucap Jhon saat ditanyai oleh awak media usai mendampingi Lisa dalam pemeriksaan tersebut.

Jhon memastikan bahwa kliennya diperbolehkan pulang tanpa adanya syarat. Lisa tidak diberikan wajib lapor oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya, hal ini karena Lisa melalui seluruh tahapan dalam proses hukum tersebut secara kooperatif. Ketika dipanggil, ia selalu hadir. Jika pun tidak hadir, Lisa memberikan alasan yang jelas dan logis kepada penyidik.

”Nggak, nggak, nggak (wajib lapor), yang jelas kami mematuhi (proses hukum) dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan Lisa Mariana, kami siap hadir,” imbuhnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan